Apabila negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
6. Aliran hukum kodrat
Suatu aliran (paham) yang mendasarkan sumber hukum internasional pada hukum kodrat (alam).
7. Aliran Positivisme
Suatu aliran (paham) yang mendasarkan pada sumber hukum internasional pada traktat dan adat kebiasaan.
8. Arbitrasi
Salah satu institusi (lembaga) peradilan yang berperan sebagai mediator (perantara) atau wasit (penengah) untuk membantu penyelesaian masalah sengketa yang berlaku dalam sistem hukum nasional maupun internasional.
9. Asas itikad baik
Setiap perjanjian yang dibuat atas dasar itikad baik atau jujur dan tidak ada unsur penipuan.
10. Asas pacta sun servada
Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi oleh mereka yang membuatnya atau mengikatkan diri.