Banyak yang menolak Undang-undang Cipta Kerja karena mereka khawatir bahwa undang-undang ini dapat memberikan dampak buruk bagi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia. Beberapa hal yang menjadi perhatian dari kalangan pekerja dan buruh antara lain:
Penghapusan cuti bersama:
UU Cipta Kerja menghapus cuti bersama yang biasa diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, yang dapat mengurangi waktu istirahat bagi para pekerja.
2. Fleksibilitas kerja:
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja.
3. Perubahan upah minimum:
UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Outsourcing:
UU Cipta Kerja memperbolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, yang dapat mengurangi hak-hak para pekerja dan buruh seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.
5. Dampak lingkungan:
UU Cipta Kerja juga dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan karena memberikan kelonggaran dalam izin lingkungan bagi industri tertentu.
Oleh karena itu, banyak kalangan pekerja dan buruh yang menolak Undang-undang Cipta Kerja karena mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak dan bisa berdampak pada perekonomian mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.
Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono mengungkapkan bahwa pengesahan Perpu No. 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam perpu ini.
"Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke perpu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi perpu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah," jelas Prof. Nindyo, dikutip pada Minggu (26/03/2023).
Menurut penulis dan menyimpulkan, dengan di sahkannya udang undang cipta kerja tentunya dapat merugikan masyarakat terutama kepada masyarakat yang sehari harinya bekerja sebagai buruh. Di mana di situ mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka, tentunya dapat berdampak pada perekonomian mereka, karena mata pencaharian mereka di hasil kan dari mereka bekerja sebagai buruh.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H