Oleh karena itu, banyak kalangan pekerja dan buruh yang menolak Undang-undang Cipta Kerja karena mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak dan bisa berdampak pada perekonomian mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.
Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono mengungkapkan bahwa pengesahan Perpu No. 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam perpu ini.
"Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke perpu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi perpu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah," jelas Prof. Nindyo, dikutip pada Minggu (26/03/2023).
Menurut penulis dan menyimpulkan, dengan di sahkannya udang undang cipta kerja tentunya dapat merugikan masyarakat terutama kepada masyarakat yang sehari harinya bekerja sebagai buruh. Di mana di situ mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka, tentunya dapat berdampak pada perekonomian mereka, karena mata pencaharian mereka di hasil kan dari mereka bekerja sebagai buruh.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H