Mohon tunggu...
Muhammad Adiyat
Muhammad Adiyat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penetapan Perpu Cipta Kerja Berujung Demo Mahasiswa dan Masyarakat

4 Mei 2023   15:32 Diperbarui: 4 Mei 2023   15:48 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak yang menolak Undang-undang Cipta Kerja karena mereka khawatir bahwa undang-undang ini dapat memberikan dampak buruk bagi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia. Beberapa hal yang menjadi perhatian dari kalangan pekerja dan buruh antara lain:

Penghapusan cuti bersama:

UU Cipta Kerja menghapus cuti bersama yang biasa diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, yang dapat mengurangi waktu istirahat bagi para pekerja.

2. Fleksibilitas kerja:

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja.

3. Perubahan upah minimum:

UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. Outsourcing:

UU Cipta Kerja memperbolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, yang dapat mengurangi hak-hak para pekerja dan buruh seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.

5. Dampak lingkungan:

UU Cipta Kerja juga dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan karena memberikan kelonggaran dalam izin lingkungan bagi industri tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun