Banyak yang menolak Undang-undang Cipta Kerja karena mereka khawatir bahwa undang-undang ini dapat memberikan dampak buruk bagi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia. Beberapa hal yang menjadi perhatian dari kalangan pekerja dan buruh antara lain:
Penghapusan cuti bersama:
UU Cipta Kerja menghapus cuti bersama yang biasa diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, yang dapat mengurangi waktu istirahat bagi para pekerja.
2. Fleksibilitas kerja:
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja.
3. Perubahan upah minimum:
UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Outsourcing:
UU Cipta Kerja memperbolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, yang dapat mengurangi hak-hak para pekerja dan buruh seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.
5. Dampak lingkungan:
UU Cipta Kerja juga dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan karena memberikan kelonggaran dalam izin lingkungan bagi industri tertentu.