Mohon tunggu...
Muhammad Aditya Fadhlillah
Muhammad Aditya Fadhlillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SALATIGA

Perkenalkan Saya Muhammad Aditya Fadhlillah Saya sebagai mahasiswa Di Salah Satu universitas Islam salatiga dan Saya mengambil prodi Hukum Tata Negara. Hobi Saya bermain alat Musik dan badminton.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Gender: Fokus pada Kesehatan Perempuan

14 Desember 2024   07:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   16:40 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salatiga, Dalam konteks hak asasi manusia (HAM), politik hukum HAM dapat dipahami
sebagai kebijakan hukum yang berkaitan dengan HAM. Ini mencakup kebijakan negara
mengenai proses pembuatan hukum HAM dan bagaimana hukum tersebut seharusnya
diterapkan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan adil. Oleh karena itu, politik
hukum perlindungan HAM bagi perempuan di Indonesia mencakup kebijakan negara tentang
pembentukan kebijakan HAM serta implementasi peraturan HAM tersebut, terutama dalam hal perlindungan HAM perempuan di bidang kesehatan.

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya, yang mencakup perlindungan terhadap hak-hak mereka. Kewajiban ini tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain (non-negara) yang dapat mengancam hak-hak tersebut. Jika terjadi pelanggaran, negara harus memberikan sanksi kepada pihak ketiga yang melanggar hak individu, serta memastikan adanya peraturan yang melindungi hak-hak individu tersebut.

Hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hasil amandemen, Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, hingga Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diumumkan oleh PBB pada tahun 1948 menyatakan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak-hak asasi dan kebebasan. Namun, dalam kenyataan sosial, banyak pelanggaran terhadap hak-hak perempuan terjadi dalam bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan berbagai jenis kekerasan lainnya, termasuk kekerasan dalam aspek kesehatan reproduksi.

Perlindungan untuk memperoleh hak kesehatan secara optimal masih belum terealisasikan secara baik, terbukti hingga saat ini masih banyak bermunculan berbagai bentuk perlakuan diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum perempuan. Yaitu: 

1. Faktor ekonomi

2. Tingkat pengetahuan dan pendidikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun