Salatiga, Dalam konteks hak asasi manusia (HAM), politik hukum HAM dapat dipahami
sebagai kebijakan hukum yang berkaitan dengan HAM. Ini mencakup kebijakan negara
mengenai proses pembuatan hukum HAM dan bagaimana hukum tersebut seharusnya
diterapkan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan adil. Oleh karena itu, politik
hukum perlindungan HAM bagi perempuan di Indonesia mencakup kebijakan negara tentang
pembentukan kebijakan HAM serta implementasi peraturan HAM tersebut, terutama dalam hal perlindungan HAM perempuan di bidang kesehatan.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya, yang mencakup perlindungan terhadap hak-hak mereka. Kewajiban ini tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain (non-negara) yang dapat mengancam hak-hak tersebut. Jika terjadi pelanggaran, negara harus memberikan sanksi kepada pihak ketiga yang melanggar hak individu, serta memastikan adanya peraturan yang melindungi hak-hak individu tersebut.
Hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hasil amandemen, Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, hingga Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diumumkan oleh PBB pada tahun 1948 menyatakan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak-hak asasi dan kebebasan. Namun, dalam kenyataan sosial, banyak pelanggaran terhadap hak-hak perempuan terjadi dalam bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan berbagai jenis kekerasan lainnya, termasuk kekerasan dalam aspek kesehatan reproduksi.
Perlindungan untuk memperoleh hak kesehatan secara optimal masih belum terealisasikan secara baik, terbukti hingga saat ini masih banyak bermunculan berbagai bentuk perlakuan diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum perempuan. Yaitu:Â
1. Faktor ekonomi
2. Tingkat pengetahuan dan pendidikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H