ANALISIS SISTEM PENETAPAN HARGA JUAL DAN JASA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI TOKO KLONTONG PADA MASA PANDEMI COVID-19
                                            Â
                                      Â
 Oleh : M. Aditya (501190150)
Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri STS Jambi
Email : adit10032000@gmail.com
Dosen Pembimbing : Agustina Mutia, SE,. M.EI
                                                                   Abstrak
Â
Tujuan dalam  penelitian i ni adalah untuk mendeskripsikan bagaimana sistem penetapan harga jual dan jasa dalam  perspektif ekonomi islam pada usaha Toko Klontong Bude Desi Kel. Pematang Sulur Kab. Kota Jambi Prov. Jambi. Untuk bisa mengungkapkan  persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, penulis menggunakan metode kualitatif untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan selama masa penelitian. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan mengadakan sebuah pengamatan atau observasi dan wawancara, dengan objek penelitian di usaha toko Klontong.
Berdasarkan  hasil pengamatan dan analisis tentang  sistem penetapan  harga jual dan jasa di Toko Klontong maka dapat disimpulkan bahwa sisitem dalam menetapkan pembulatan harga yang belum jelas di toko klontong namun Toko Klontong Bude Desi dengan menggunakan penetapan harga berbasis keadilan, penetapan harga di Toko Klontong bude Desi sudah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam karena harga yang ditetapkan tidak mendzalimi pembeli yaitu Toko Klontong mengambil keuntungan pada tingkat kewajaran. Toko Klontong  Bude Desri tidak mengambil keuntungan dari hasil pembulatan harga, tetapi terdapat sisa dari hasil penetapan harga penjualan tersebut akan dikumpulkan dan direaliasasikan untuk amal pembangunan masjid. Dan penetapan pembulatan harga penjualan merupakan titik keseimbangan antara kekuatan penawaran dan  permintaan yang disepakati secara bersama dan ikhlas antara kedua pihak yakni penjual dan pembeli.
Kata Kunci : Prinsip Ekonomi Islam, Sistem Penatapan Harga, Keadilan HargaÂ
                                                                  Abstract
The purpose of study is describe how the selling price and service pricing system in the perspective of Islamic economics in the Kelontong Bude Desi Store Business Pematang Sulur Kab. Jambi City Prov. Jambi. To be able to reveal these issues in dept and comprehensively, the authors use qualitative methods to collect necessary information during the research period. This research data collection war carried out by cpnducting an observation or observasion and interviews, woth the object of researchin the Kelontong shop business.
Based on the results of observations and analysis of the selling and service pricing system at the Kelontong Store, it can be concluded that the system in determining the price rounding is not clear at the Kelontong Store but Bude Desi’s Kelontong Store using fairness-based princing, pricing at the Kelontong Bude Desi Store has been in accordance with the principles of Islamic economocs because the price set does not oppress buyers, namely Toko Kelontong taking profits at a reasonable level.
The Kelontong Bude Desi shop does not take advantage of the results of the rounding of prices, but there is a remainder from the sales price determination that will be collected and realized for charity building mosques. And the determination of the rounding of sales prices is a balance point between the forces of supply and demand that is mutually and sincerely agreed between the two parties, namely the seller and the buyer.
Keywords: Islamic Ekonomic Principles, Pricing System, Price Justice.Â
Â
PENDAHULUAN
Rosyidi (2006) manusia memiliki beragam  jenis kebutuhan, keperluan dan keinginan yang kesemuanya itu menghendaki pemenuhan. Mereka membutuhkan makan, pakaian, llmu dan pelayanan kehormatan dan sejuta kebutuhan yang lainnya. Secara umum kebutuhan manusia itu dibedakan kedalam dua jenis kelompok, yakni  kebutuhan fisik atau kebutuhan badaniah dan kebutuhan psikis atau kebutuhan kejiwaan.
Masing-masin individu membutuhkan sebuah harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Dengan  ini, manusia akan berusaha memperoleh harta kekayaan yang dibutuhkan. Salah satu usaha untuk memperolehnya ialah dengan bekerja. Sedangkan salah satu dari bentuk bekerja adalah berdagang atau bisnis. Kegiatan penting dalam muamalah yang paling banyak dilakukan oleh manusia adalah kegiatan bisnis.
Berdagang  atau berawirausahan merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Rasulullah yang telah menyatakan bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Artinya melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka, sehingga karunia Allah terpancar dari padanya, jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan.
Bisnis ialah sebuah lingkup organisasi yang menerapkan aktivitas produksi dan distribusi yang bergerak pada bidang penjualan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen untuk memperoleh  profit atau keuntungan. Sedangkan pengertian bisnis menurut Hughes dan Kapoor dalam Buchari Alma ialah Business is the organized differt of individual to produce and sell for a profit, the goods and service that satisfy society‟s needs, the general term business refers to all such efforts within a society or within and industry. Maksud dari pengertian bisnis menurut Hughes dan Kapoor ini bisnis ialah aktivitas usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan barang jasa produk yang dapat diperjual belikan dalam  usaha mencari keuntungan dari hasil produk barang dan jasa yang diperjualbelikan.
Dalam ajaran islam menjelaskan bahwa dalam aktivitas manusia sendiri dalam berbisns atau berdagang bukan hanya semata-mata mencari keuntungan saja, melainkan harus mengimplementasikan  perikalu mulia sesuai yang dianjurkan dalam ajaran islam sebagai landasan dasarnya. Islam menegaskan bahwa kegiatan manusia dalam berbisnis atau berdagang bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan harus mengimplementasikan akhlak mulia sebagai landasannya. Ekonomi Islam dalam melakukan usahanya didasari oleh nilai iman dan akhlak, moral etik bagi setiap aktivitasnya, baik dalam posisi sebagai konsumen, produsen, maupun distributor.
Perdagangan dalam ajaran Islam dilakukan secara baik, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Syariah, dalam Islam melarang keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, merugikan orang lain, harus menerapkan keadilan dan kejujuran dalam setiap kegiatan ekonomi. Hal ini diperkuat dengan perkembangan zaman yang semakin melaju pesat didukung dengan perkembangan ekonomi dan dunia bisnis yang semakin bersaing ketat dalam memenuhi kebutuhan pasar Dengan perkembangan zaman, kegiatan jual beli mengalami perkembangan, baik dari segi sistem jual beli yang saat ini menggunakan sistem online shop, dan dari segi tempat bertemunya antara penjual dan pembeli atau disebut pasar, yang mengalami kemajuan seperti berkembangnya pasar-pasar modern, yaitu banyaknya pembangunan minimarket, supermarket atau swalayan, pertokoan-pertokoan, dan hypermart di Indonesia saat ini khususnya di kota jambi yang telah berdiri toko Klontong Bude Desi.
Warung  kelontong atau yang biasa disebut dengan warung penyedia barang kebutuhan sehari-hari merupakan usaha mikro yang kepemilikannya dimiliki oleh pribadi dan melakukan penjualan barang, melayani pelanggan secara langsung dan pada umumnya pemilik warung merangkap tugas sebagai kasir. Warung kelontong secara umum sangat mudah ditemukan di lokasi-lokasi perumahan yang padat penduduk, baik di desa maupun dikota. Saat ini keberadaan warung kelontong terancam oleh adanya minimarket yang merambah ke plosok-plosok daerah. saat ini tidak sedikit masyarakat daerah yang memilih belanja di minimarket daripada di warung.
Wawancara awal yang telah dilakukan dengan pemiliki usahan Bude Desi mengenai Analisis Sistem Penetapan Harga Jual Dan Jasa Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Toko Klontong Bude Desi mengatakan bahwa dalam berwirausaha dan menetapkan harga penjualan yang dibulatkan telah mengikuti ajaran prinsip dalam berwirausaha sesuai dengan ajaran agama islam dan bukan semata-mata hanya mencari keutungan khususnya dalam masa pandemi Covid-19 yang dianggap sangat memberikan  manfaat dan mampu membantu antar sesama umat manusia ditngah wabah Covid-19 yang terus terlaksana.
Kesimpulan dari wawancara awal bersama obsrervasi yang telah dilakukan oleh peneliti dengan pemilik toko warung klontong mengatakan bahwa dalam sistem penetapan  harga jual dan  jasa di toko klontong sudah mengikuti ajaran  dan  prinsip jual beli yang dianjurkan oleh agama islam namun kerap ditemukan bahwa ketidakjelasan dalam penetapan harga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, tindakan penetapan harga yang melanggar etika dapat menyebabkan para pelaku usaha tidak disukai oleh para pembeli, bahkan para pembeli dapat melakukan suatu reaksi yang dapat menjatuhkan nama baik usaha. Penentuan harga yang tidak diinginkan oleh para pembeli bisa mengakibatkan suatu reaksi penolakan oleh sebagian atau semua pembeli.
LANDASAN TEORI
Penelitian ini mengadopsi beberapa landasan teori pendukung yakni :
A. Teori HargaÂ
Indara (2017) dalam pertukaran atau pengukur nilai suatu produk dalam pasar biasanya menggunakan uang. Jumlah uang tersebut biasanya menunjukkan suatu produk atau jika seseorang ingin membeli suatu barang dan jasa, maka orang tersebut akan mengeluarkan sejumlah uang sebagai pengganti barang dan jasa tersebut. Sehingga harga dapat diartikan sebagai nilai pertukaran yang ditetapkan oleh penjual dan pembeli untuk memperoleh suatu produk  Sehingga harga dapat diartikan sebagai nilai pertukaran yang ditetapkan oleh penjual dan pembeli untuk memperoleh suatu produk.
Syaifulah (2006) pada lingkup perdagangan, kita mengenal istilah harga, penentuan harga merupakan salah satu aspek terpenting dalam kegiatan perdagangan. Harga menjadi sangat penting diperhatikan, mengingat harga menentukan laku tidaknya suatu produk dalam perdagangan. Jika salah dalam menentukan harga maka akan berakibat fatal dalam produk yang ditewarkan nantinya. Harga merupakan satu-satunya unsur dalam perdagangan yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan jualan barang dan jasa. Oleh karena itu, harga yang ditetapkan penjual harus sebanding dengan penawaran nilai kepada konsumen.
Suhendi (2002) Harga juga merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk karena harga adalah satu dari empat buran pemasaran. Harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter. Harga merupakan salah satu penentuan keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan produknya baik berupa barang maupun jasa. Menetapkan harga terlalu tinggi akan menyebabkan penjualan menurun, namun jika harga terlalu rendah akan mengurangi keuntungan yang dapat diperoleh organisasi perusahaan.
Dapat penulis simpulkan harga merupakan penentu nilai suatu barang atau produk yang akan dijual untuk manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau jasa bagi seseorang atau kelompok wirausaha pada waktu dan tempat tertentu.
- Penetapan Harga
Utomo (2021) Ibnu Qudaimah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qoyim membagi bentuk penetapan harga kepada dua macam kategori. Â Pertama, penetapan harga yang bersifat dhalim dan penetapan harga yang bersifat adil. Penetapan harga yang bersifat dhalim adalah pematokan harga yang dilakukan oleh pemerintah yang tidak sesuai dan tidak logis dengan kondisi mekanisme pasar akibat terbatasnya pasokan komoditas dan langkanya barang atau jasa, sementara permintaan sangat banyak dan tanpa memperdulikan kemaslahatan para pedagang. Penetapan harga yang diperbolehkan dan bahkan wajib dilakukan menurut mereka adalah ketika terjadi lonjakan harga cukup tajam , signifikan, masif dan fantastis menurut bukti akurat disebabkan oleh ulah para spekulan dan pedagang. Akan tetapi, pematokan harga tersebut juga harus dilakukan dalam batas adil, dengan memperhitungkan biaya produksi, biaya distribusi, transportasi, modal, margin, keuntungan bagi para produsen maupun pedagang.
Anwar (1997) Al-Qur‟an sangat menekankan perlunya keadilan . Sangatlah natural untuk mempergunakan gagasan ini berhubungan dengan pasar, khususnya dengan harga. Karena itu Rasulullah SAW menyatakan sifatnya riba seseorang yang menjual terlalu mahal diatas kepercayaan pelanggan.
Pusat Pengkajian Perdagangan Islam (2009) Prinsip ekonomi dalam Islam merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang digali dari Al-qur‟an dan Hadis. Prinsip ekonomi berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam kegiatan ekonomi. Ajaran ekonomi Islam melarang aktivitas ekonomi yang mengandung Gharar yang berarti resiko, ketidak pastian, dan ketidak jelasan.
Jusmaliani (2008) Perdagangan yang Islami, adalah perdagangan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama yang menjunjung tinggi tentang kejujuran dan keadilan. Â Antonio (2001) Konsep keadilan ekonomi dalam Islam mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya dan tidak mengambil hak atau bagian orang lain, dengan keadilan ekonomi setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat, Islam dengan tegas melarang seseorang merugikan orang lain.
    2. Strategi Penetapan Harga
Strategi penetapan harga adalah tahapan perusahaan mengklasifikasikan dan menggolongkan produk atau jasa yang dihasilkannya merupakan produk baru yang belum memiliki konsumen. Â
      1. Produk Baru
      Produk Baru Dalam menetapkan strategi penetapan harga yang efektif untuk produk baru atau tahap perkenalan ini terdapat 2         (dua) alternatif strategi penetapan harga, yaitu:
      a. Harga Mengapung (Skimming Price)
        Memberikan harga tinggi untuk menutup biaya dan menghasilkan labamaksimum (perusahaan dapat meyakinkan konsumen          bahwa produknya berbeda dengan produk sejenis yang lain.)
       b.Harga Penetrasi
         Memberikan harga rendah untuk menciptakan pangsa pasar dan permintaan, strategi ini dapat diterapankan pada situasi              pasar tidak terfragmentasi ke dalam segmen yang berbeda, serta produk tersebut tidak mempunyai nilai simbolis yang tinggi.          Pendekatan ini juga efektif terhadap sasaran pasar yang sensitif harga.
     2. Produk Yang Telah Beredar
       Strategi penetapan harga untuk produk yang telah beredar ini tentunya tidak terlepas dari posisi produk atau jasa tersebut dari         siklus kehidupan produk, dalam hal ini tahapan siklusnya berada pada 3 (tiga) tingkatan berikutnya setelah perkenalan yakni;
       a. Tahap Pertumbuhan
         Pada tahap pertumbuhan ini ditandai dengan penjualan meningkat disertai munculnya pesaing. Pada awalnya terjadi                  pertumbuhan yang cepat, strategi yang diterapkan adalah tetap mempertahankan harga produk/pasar. Ketika pertumbuhan            melambat, terapkan strategi harga agresif menurunkan harga untuk mendorong penjualan sekaligus menghadapi                      persaingan yang semakin ketat.
       b. Tahap Kematangan
         Pada tahap kematangan, fleksibilitas harga merupakan kunci efektivitas strategi penetapan harga. Pada tahapan ini                    perusahaan harus benar-benar responsif terhadap situasi pasar, konsumen maupun pesaing. Strategi penetapan harga dapat           menggunakan „psikologis konsumen‟ maupun „pemotongan harga‟ (diskon), sehingga perusahaan dapat menjaga loyalitas           konsumen (pangsa pasar) dan meningkatkan jumlah permintaan dan keuntungan yang diperoleh.
      c. Tahap Penurunan
        Tahap penurunan produk atau jasa ditandai dengan menurunnya jumlah permintaan secara terus-menerus, sebagai tahap             terakhir daur hidup produk terdapat dua alternatif langkah utama yang dapat dipilih. Pertama, strategi diskonting                     (pemotongan harga) Kedua,mempertahankan harga tetapi memotong biaya-biaya yang berhubungan dengan produk,                 terutama pengeluaran untuk promosi.
   3. Metode Penetapan HargaÂ
     Isqiyarta (2012) Setelah perusahaan menentukan dan menetapkan tujuan yang akan dicapai, maka langkah atau tahapan               selanjutnya adalah menentukan metode penetapan harga. Secara umum metode penetapan harga terdiri dari 3 macam                 pendekatan, yakni :
     1. Penetapan harga berdasarkan biaya
       a) Penetapan Harga Biaya Plus
         Didalam metode ini, harga jual per unit ditentukan dengan menghitung jumlah seluruh biaya per unit ditambah jumlah                 tertentu untuk menutupi laba yang dikehendaki pada unit tersebut Rumus : Biaya Total + Margin = Harga Jual
      b) Penetapan Harga Mark-Up
         Untuk metode Mark-up ini, harga jual per unit ditentukan dengan menghitung harga pokok pembelian per unit ditambah (            mark-up ) jumlah tertentu. Rumus : Harga Beli + Mark-Up = Harga Jual.
      c) Penetapan Harga BEP ( Break Even Point )
         Metode pentapan harga berdasarkan keseimbangan antara jumlah total biaya keseluruhan dengan jumlah total penerimaan            keseluruhan. Rumus : BEP => Total Biaya = Total Penerimaan.
    2. Penetapan Harga berdasarkan Harga Pesaing/Kompetitor
       Penetapan harga dilakukan dengan menggunakan harga kompetitor sebagai referensi, dimana dalam pelaksanaannya lebih            cocok untuk produk yang standar dengan kondisi pasar oligopoli. Untuk menarik dan meraih para konsumen dan para                 pelanggan, perusahaan biasanya menggunakan strategi harga. Penerapan strategi harga jual juga bisa digunakan untuk                mensiasati para pesaingnya, misalkan dengan cara menetapkan harga di bawah harga pasar dengan maksud untuk meraih             pangsa pasar.
    3. Penetapan Harga Berdasarkan Permintaan
       Proses penetapan harga yang didasari persepsi konsumen terhadap value/nilai yang diterima (price value),  sensitivitas harga         dan perceived quality. Untuk mengetahui value dari harga terhadap kualitas, maka analisa Price Sensitivity Meter (PSM)               merupakan salah satu bentuk yang dapat digunakan. Pada analisa ini konsumen diminta untuk memberikan pernyataan               dimana konsumen merasa harga murah, terlalu murah, terasa mahal dan terlalu mahal dan dikaitkan dengan kualitas yang            diterima.
B. Teori Sistem Penetapan Harga
Karim (2003) Mekanisme Harga Dalam Ekonomi Syariah Dasar dari pengembangan ekonomi mikro tidak akan pernah lepas dari permasalahan penentuan tingkat harga yang diderivasikan dari proses mekanisme pasar. Sedangkan mekanisme pasar sendiri terbentuk karena adanya perpaduan antara teori permintaan dan teori penawaran yang menjadi dasar dari pembentukan ilmu ekonomi yang lebih luas. Â Dalam perjalanan perkembangan ekonomi syariah, ditemukan catatan sejarah yang direkam oleh ulama muslim dalam buku-bukunya yang menunjukkan bahwa sebenarnya mekanisme pasar bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat muslim.
C. Teori Jasa dalam Perspektif Ekonomi Islam
Idris (2016) dalam ekonomi Islam, jasa dikaitkan dengan ijarah (sewa-menyewa). Penjualan jasa dalam Islam disebut dengan ijarah atau sewa-menyewa, yaitu kegiatan pemindahan hak kemanfaatan. Objek dari kegiatan ijarah adalah jasa, baik jasa yang dihasilkan dari tenaga manusia maupun jasa yang diperoleh dari pemanfaatan barang.
Suhendi (2014) konsep ijarah sama dengan konsep jual beli. Hanya saja, objek yang diperjualbelikan dalam ijarah adalah jasa Menurut bahasa Lafal ijarah berasal dari kata Arab al-ajru yang berarti al-iwadh (ganti) yang berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan.
Berdasarkan penjelasan diatas, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewamenyewah adalah menjual manfaat. Dan upah-mengupah adalah menjual tenaga atau kekuatan. Kata ijarah dan jasa mempuyai titik singgung dalam konsep upah mengupah (ujrah) sebab jasa atau pelayanan yang diberikan seseorang dimaksudkan utuk mendapatkan upah atau bayaran. Dengan kata lain, upah (ujrah) merupakan bagian dari ijarah. Dalam konsep ijarah pemilik yang menyewakan manfaat disebut mu‟jir (orang yang menyewakan) sedangkan pihak lainnya yang memberikan sewa disebut disebut musta‟jir (orang yang menyewa atau penyewa) dan sesuatu yang diakad untuk diambil manfaat disebut ma‟jur (sewaan) serta jasa yang diberikan sebagai imbalan disebut ajran atau ujrah (upah).
METODE PENELITIAN
Penelitian dilaksanakan pada sebuah toko klontong bude desi yang beralamatkan di Jl Yulisusman Perumahan Pemda Kecamatan Telanaipura, Kelurahan Pematang Sulur, Kabupaten Provinsi Jambi yang sudah dilaksanakan dari bulan Agustus 2021 hingga bulan September 2021.Â
Pendekatan penelitian ini yakni deskriptif kualitatif, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kasus (case study), Creswell (2013) menyatakan bahwa studi kasus merupakan strategi penelitian dimana didalamnya peneliti menyelidiki secara cermat suatu program, peristiwa, aktivitas, proses, atau sekelompok individu. Kasus-kasus dibatasi oleh waktu dan aktivitas, dan peneliti mengumpulkan informasi secara lengkap dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Studi kasus ini bertujuan untuk mengungkapkan kejadian atau fakta mengenai analisis sistem penetapan harga jual dan jasa dalam perpektif islam di toko klontong bude desi pada masa pandemi Covid-19.
Memanfaatkan metode kualitatif sangat sesuai karena mampu menjawab tujuan penelitian yakni mengetahui Analisis sistem penetapan harga jual dan jasa dalam perspektif islam di Toko Klontong Bude Desi pada masa pandemi Covid-19.Dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan data dengan melalui pengamatan atau observasi, wawancara dan dokumentasi.
Â
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemilik toko klontong bude desi telah menerapkan konsep dan sistem penetapan harga jual dan jasa sesuai dengan perpektif agama islam dalam mendukung  dan membantu khususnya masyarakat  yang berdampak pada masa meluasnya penyebaran Covid-19 dan tidak hanya semena-mena hanya mencari keuntungan melainkan berdagang sesuai dengan prinsip yang ditekankan pada ekonomi syariah. Bahkan sistem penetapan  harga jual dan jasa berdasarkan perspektif islam telah sangat membantu pemilik toko dalam penetapan harga sehingga tidak ada  merugikan konsumen dalam artian saling menguntungkan antara penjual dan pembeli.
Â
KESIMPULAN
Berdasarkan  hasil penelitian dan pembahasan, kemudian penulis simpulkan yakni Analisis Sistem Penetapan  Harga dan Jasa dalam perspektif islma di toko klontong bude desi di masa pandemi Covid-19  dapat dikatakan desi telah menerapkan konsep dan sistem penetapan harga jual dan jasa sesuai dengan perpektif agama islam dalam mendukung  dan membantu khususnya masyarakat  yang berdampak pada masa meluasnya penyebaran Covid-19 dan tidak hanya semena-mena hanya mencari keuntungan melainkan berdagang sesuai dengan prinsip yang ditekankan pada ekonomi syariah. Bahkan sistem penetapan  harga jual dan jasa berdasarkan perspektif islam telah sangat membantu pemilik toko dalam penetapan harga sehingga tidak ada  merugikan konsumen dalam artian saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Maka bisa dikatakan bahwa penetapan harga jual dan jasa dalam perspektif islam sangat membantu pemilik toko usaha dalam membulatkan atau menentukan harga tanpa adanya merugikan pembeli.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, (1997). Konsepsi Ibnu Taimiyah (Terjemah). Â Surabaya : Bina Ilmu.
Creswell, John W. (2013). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Definisi Pengertian Harga, Tujuan dan Metode Pendekatan Penetapan Harga_ManajemenPemasaran.http://Organisasi.org/definisi_Pengertian_harga_tujuan_metode_pen dekatan_penetapan_harga_manajemen_pemasaran, (senin, 02 September 2021).
Idris,. (2016).Hadis Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group
Isqiyarta,J. (2012). Dasar-dasar Ekonomi Islam, Menuju Sirathal Mustaqim, Yogyakarta :Ekonisia.
Karim, A.A. (2003).  Ekonomi Mikro Islam .Jakarta : III T.
Muslihatun. S. (2017). Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual Dan Jasa Dalam
Perspektif Ekonomi Islam ( Studi Kasus Fotocopy Dan Percetakan Ammey Kel. Dermayu Kab. Seluma Prov. Bengkulu). Skripsi. Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri ( Iain ) Bengkulu Bengkulu.Pusat Pengkajian danÂ
Pengembangan Ekonomi Islam. (2009 ). Ekonomi Islam. Rajawali Pers.
Rosyidi, S. (2006).  Pengantar  Teori Ekonomi: Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Miko dan Makro . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Suhendi, dkk. (2014). Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Utomo, B.S. (2001). Â Fiqh Aktual , Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta : Gema Insani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H