Mohon tunggu...
M Ibra Fabian
M Ibra Fabian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

saya suka menjelajahi hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyimpangan Tradisi Carok di Madura yang Bertentangan dengan Hukum Positif

11 Juni 2024   10:59 Diperbarui: 11 Juni 2024   11:12 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Makna dan Konteks Budaya

Dalam budaya carok, kehormatan dan harga diri sangatlah penting. Carok seringkali dipicu oleh perasaan tidak puas, penghinaan, atau benturan kepentingan antara individu atau kelompok. Konflik yang melibatkan masalah kepemilikan tanah, perselisihan pernikahan, atau dendam pribadi sering menjadi pemicu untuk memicu tradisi ini. 

Namun, carok juga memiliki dimensi simbolis yang dalam. Pertarungan fisik dianggap sebagai cara untuk memulihkan martabat yang hilang, mengembalikan keseimbangan sosial, atau bahkan mengakhiri konflik yang berlarut-larut antara kelompok-kelompok. Bagi sebagian orang, carok adalah cara untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat di mana lembaga formal seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka. Budaya carok bila ditinjau dari aspek hukum, jelas bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Carok antara lain dapat dikategorikan dalam Pasal 182, 340, 353, dan 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada dasarnya harus diperlakukan sama tanpa mengenyampingkam rasa keadilan dalam masyarakat

Masa Depan Tradisi

Meskipun carok menghadapi tekanan untuk menyatu dengan perubahan zaman, tradisi ini tetap memiliki tempat yang kuat dalam kesadaran kolektif masyarakat Jawa. Bagi beberapa individu, carok masih dianggap sebagai cara terbaik untuk menyelesaikan perselisihan yang mendalam dan untuk memulihkan kehormatan yang terluka.

Lalu bagaimana agar tradisi carok tidak menimbulkan korban kekerasan dan korban jiwa?, agar tradisi tetap lestari tanpa adanya unsur yang menyimpang dari hukum positif, carok harus beradaptasi dengan perubahan zaman. Ini mungkin berarti mengubah perannya menjadi lebih simbolis daripada fisik, atau mempertahankan aspek-aspek budaya yang kuat sambil menyesuaikan metode penyelesaian konfliknya dengan realitas sosial dan hukum yang berubah. Dan pemerintah setempat juga harus turut andil dalam memperbaiki SDM masyarakat Madura agar tidak ada lagi kasus - kasus yang dapat menghilangkan nyawa dan unsur kekerasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun