Mohon tunggu...
HME Irmansyah
HME Irmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Ipoleksosbud

Institute for Studies and Development of Thought (ISDT)

Selanjutnya

Tutup

Politik

LaNyalla Mattalitti - Quo Vadis?

18 Juni 2022   23:04 Diperbarui: 20 Juni 2022   16:30 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Dr. Lukman Hakim berbaju batik duduk nomor 3 dari kiri. (Foto: Koleksi Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78) 

Menarik juga mengikuti pertemuan Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti dengan beberapa kelompok dalam pekan ini. 

Dimulai dengan pertemuan pertama LaNyalla Mattalitti di Gedung DPD RI pada Rabu 15 Juni 2022 dengan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. 

Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti bersama KPI (Komite Peduli Indonesia)/Foto koleksi  aktivis 77/78.
Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti bersama KPI (Komite Peduli Indonesia)/Foto koleksi  aktivis 77/78.

Turut serta dalam rombongan KPI itu Prof. Dr. Lukman Hakim mantan Ketua LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang juga merupakan eksponen aktivis gerakan mahasiswa 77/78 dan beberapa eksponen aktivis gerakan mahasiswa 77/78 dari Bandung serta beberapa orang lainnya. Inisiator KPI ini adalah kelompok eksponen gerakan mahasiswa 1977/1978 Bandung.

Prof. Dr. Lukman Hakim berbaju batik duduk nomor 3 dari kiri. (Foto: Koleksi Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78) 
Prof. Dr. Lukman Hakim berbaju batik duduk nomor 3 dari kiri. (Foto: Koleksi Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78) 

Pada kesempatan itu KPI yang diwakili oleh Ir. Tito Roesbandi memberikan  surat dukungan kepada LaNyalla Mattalitti. 

Penyerahan surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI (Foto koleksi aktivis gerakan mahasiswa  77/78)
Penyerahan surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI (Foto koleksi aktivis gerakan mahasiswa  77/78)

Surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI atas uji materi yang diajukan DPD RI yang  secara kelembagaan  mengajukan uji materi Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi  

Seperti kita ketahui bahwa DPD RI secara kelembagaan telah mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada April lalu. Setelah sebelumnya Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Anggota DPD RI Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi akhirnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Pertemuan kedua pada keesokan harinya Kamis siang 16 Juni 2022 dimana Ketua DPD RI menerima rombongan tokoh nasional yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia, bersilaturahmi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mereka menggelar dialog dengan tema "Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Konstitusi" di Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta. 

Pada dialog tersebut hadir Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Ketua Umum PPAD Doni  Monardo, Senator asal Lampung Bustami, Senator asal Kepri Darmansyah, Sekjen DPD  RI Rahman Hadi, Koordinator Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumi Putra Indonesia Zulkifli S Ekomei, Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia Prof. Achmad Mubarok, dan Letjen TNI Purn. Bambang Darmono dari Gerakan Kaji Ulang Perubahan UUD'45. Tampak pula Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. 

Dalam kesempatan setelah dialog tersebut dilakukan penyerahan mandat untuk memberlakukan kembali UUD 1945, buah dari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 kepada Ketua DPD RI, LaNyalla.

Penyerahan Mandat (Foto: Duta.co)
Penyerahan Mandat (Foto: Duta.co)
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, pembawa suara kedaulatan rakyat senantiasa memohon Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, memberikan Mandat penuh kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk memperjuangkan perubahan masalah fundamental pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 16 Agustus 2022," demikian Sultan Sepuh Jaenudin Arianatareja, Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, sebagai perwakilan  yang membacakan mandat tersebut. 

Sultan Sepuh Jaenudin Arianatareja menyerahkan mandat memberlakukan kembali UUD 1945 18 Agustus 1945 kepada Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti. 

Mandat itu adalah memberlakukan kembali UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai buah Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Kemudian mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. "Serta membentuk Komisi Konstitusi dengan melibatkan keanggotaan non legislator dan non senator, terdiri dari unsur kedaerahan dan utusan golongan termasuk utusan TNI dan Polri," katanya.

Yang menjadi landasan dikeluarkannya mandat ini antara lain kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin menyimpang jauh dari cita-cita kemerdekaan RI, juga aspirasi dan tuntutan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan negara kembali kepada konstitusi dasar negara yaitu UUD 1945.

Menuju Sidang Istimewa

Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno juga menjelaskan, bahwa sejak awal pihaknya  sudah memperingatkan kepada MPR agar lebih hati-hati dan cermat, serta waspada terhadap perubahan yang ada. 

"Tetapi, rupanya peringatan ini tidak mereka hiraukan. Saya pun termasuk terakhir yang dapat memperingatkan. Dari proses amandemen satu, dua, tiga, empat yang jelas ini semuanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang ia buat. Maka dari itu, kita minta bantuan Pak Nyalla mengawal ini.  Beliau adalah sosok yang tepat untuk mengembalikan ini semua," katanya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang langsung menerima mandat tersebut. Dengan tegas ia mengatakan 'siap mengawal dan menjalankan mandat' tersebut. "Kami menerima mandat ini dan siap menyampaikan amanat ini segera, bahkan kami akan bawa ini ke MPR untuk dapat menggelar Sidang Istimewa," tegas LaNyalla.

Peristiwa/pertemuan ketiga adalah hari Jumat kemarin tanggal 17 Juni 2022 dimana LaNyalla bertemu civitas akademi Universitas Andalas, Padang. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan Undang-Undang. Yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk Oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga  konstitusi," kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Jumat kemarin. 

Quo Vadis ?

Terus terang saya melihat segala kemelut yang terjadi saat ini hanya bisa dan harus diselesaikan melalui pendekatan System yaitu perubahan pada System (baca:konstitusi) dengan menegakkan UUD 1945 seperti yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Saya merasa dubious juga melihat ketiga peristiwa atau pertemuan dalam pekan ini dimana terjadi suatu Permutasi Kombinasi dan Dua Fundamental yang Berbeda dan Saling Bertolak Belakang? Yang satu melakukan usaha keras dalam memperjuangkan PT=0 bahkan sudah mengajukan uji materi ke MK, namun di lain pihak juga Kembali ke UUD 1945 18 Agustus 1945. Dalam ilmu matematika dan Aljabar  Linier maka dua buah vektor yang berbeda 180 derajat itu saling menihilkan. Tadi malam ada sebuah istilah satire yang disampaikan kepada saya dari seorang sahabat senior, menarik juga "He was everywhere... than NOWHERE".

@MEI

Penulis adalah Eksponen Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun