Fredrich Yunadi adalah murni seorang pengacara yang diminta jasanya oleh Setya Novanto guna kepentingan hukumnya saat itu, dan dia tidak terkait dengan korupsi yang dituduhkan KPK kepada Setya Novanto.
Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan hak imunitas advokat di dalam dan diluar pengadilan dan itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva pada tahun 2013.
Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan, " Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.". Â Menurut Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya, pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Salah ambil pasal itu nyonya Basaria Panjaitan dan kawan-kawan di KPK. Akibatnya tindakan KPK terhadap Fredrich Yunadi adalah batal demi hukum atau nietigheid van rechtswege .
KPK sama sekali tidak berhak "menghukumi" seorang advokat. Lebih elok kalau KPK segera menganulir keputusannya itu. Tidak mengapa.
"FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM", Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh.
Jakarta, 11 Januari 2018.
Muhammad E. Irmansyah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H