Mohon tunggu...
HME Irmansyah
HME Irmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Ipoleksosbud

Institute for Studies and Development of Thought (ISDT)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kilang Minyak, Bagaimana Nasibmu?

15 Februari 2016   10:21 Diperbarui: 17 Februari 2016   17:44 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Foto seijin manajemen Mini Refinery Plant TWU di Bojonegoro."][/caption]HARGA MINYAK MENTAH

Harga minyak mentah dunia memang menoreh sejarah yang spektakuler,  dari harga yang sempat mencapai 140 dolar AS per barel pada tahun 2008 terus menukik tajam terutama di tahun 2015 yang lalu. Pergerakan harga anjlok ke bawah tersebut semakin menjadi-jadi pada tgl. 20 Januari 2016 ini dan semakin turun diawal Februari 2016, hingga mencapai angka USD 26/barel. Bahkan trend nya bearish.  (Lihat Gambar grafik 1 dan Gambar grafik 2 diambil dari nasdaq.com)

Harga minyak dunia yang semakin anjlok dan berlimpahnya pasokan minyak dari negara-negara produsen minyak utama dunia memberikan kondisi ketidakpastian tersendiri bagi perekonomian banyak negara. Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2016 pemerintah Republik Indonesia dan patokan harga minyak mentah Indonesia (ICP) pun berpotensi akan direvisi. ICP (Indonesia Crude Price) dipatok sebesar 50 dolar AS per barel dalam APBN 2016.

DELIVERY COST 

Delivery cost (biaya angkut) dari mulai mulut sumur tambang minyak, kemudian dikirim sampai ke kilang minyak (refinery) diluar negeri dengan menggunakan kapal tanker dan kemudian jika sudah di proses di kilang minyak di luar negeri di kirim lagi ke dalam negeri..... nah biaya ongkos angkut keseluruhan bisa mencapai hingga UD 30/barel. Memang delivery cost nya itu bervariasi. Namun yang patut digaris bawahi adalah adanya delivery cost yang harus diperhitungkan. 

Ketika harga minyak sedang tinggi dan booming seperti di tahun 2008 yang mencapai USD 140/barel,  maka delivery cost sebesar yang disebutkan diatas sekalipun tidak mengapa. Namun, dalam situasi seperti saat ini maka hal tersebut sudah tidak layak lagi.

KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI 

Kapasitas produksi Pertamina saat ini adalah sekitar 800 ribu barel per hari (bph) sementara kebutuhan minyak kita adalah 1,6 juta barel per hari (bph). Nah sisanya dari mana? Impor!

Pembangunan kilang di Indonesia menjadi keharusan karena konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 1,6 juta bph, sementara kapasitas produksi kilang yang dimiliki pemerintah melalui Pertamina hanya 1,05 juta bph. Itupun tidak bisa beroperasi penuh karena sebagian besar kilang telah udzur. Produksinya yang riel adalah sekitar 800 ribu bph.

Kilang Balongan di Indramayu merupakan kilang paling muda dan memberikan keuntungan dibangun 21 tahun lalu. Sementara kilang-kilang lainnya yang dibangun pada 1970-an hanya memberi keuntungan kecil.

Pembangunan kilang baru bisa mengurangi impor BBM yang terus melonjak setiap tahun. Dengan pertumbuhan konsumsi BBM sebesar 5 persen per tahun, pada 2018 kebutuhan BBM di dalam negeri diperkirakan mencapai 77 juta kiloliter (kl). Tanpa pembangunan kilang baru, ketersediaan stok aman BBM di dalam negeri hanya sebesar 40 juta kiloliter.

Pembangunan kilang tidak boleh ditunda-tunda mengingat kebutuhan terhadap BBM di dalam negeri yang saat ini berasal dari impor terus meningkat. Jadi, pembangunan kilang minyak baru mutlak dilakukan jika pemerintah benar-benar ingin keluar dari masalah minyak impor ini. Jika dibangun kilang baru maka produksi nya akan efisien, apalagi jika perangkat sarana kilang menggunakan teknologi dan sarana baru.

MINI REFINERY PLANT (MRP)

Salah satu cara solusi untuk mengurangi impor minyak adalah dengan segera membuat beberapa MRP di berbagai daerah dan dibuat mendekati atau bisa dikatakan dimulut sumur minyak karena dengan demikian membuang delivery cost (cutting delivery cost) disamping banyak manfaat multiplier effect bagi lingkungan dan penduduk sekitar MRP.

Manfaat dan multiplier effect dari sebuah MRP di Jawa Timur sudah pernah dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Gajah Mada dengan mengambil sampel di Bojonegoro,  Jawa Timur pada tahun 2015. Hasilnya adalah sangat positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah sekitarnya. 

Untuk mendapat tantangan atas bagaimana menurunkan dan tidak tergantung dari minyak impor,  maka tiada jalan lain bahwa MRP harus dibuat sebanyak mungkin. Katakan saja, jika sebuah MRP mampu berproduksi hingga 30.000 bph maka cukup 25 buah MRP yang dibuat untuk menjawab kekurangan pasokan minyak. Namun tentunya tidak semua kilang berskala mini, karena ada juga yg berskala menengah dan besar.

Yang penting payung hukum untuk MRP ini harus segera dibuat, harga minyak mentah di mulut sumur menjadi kunci dari keberhasilan MRP yang mendekati mulut sumur. 

Pemerintah harus segera menyiapkan payung hukum untuk pembangunan kilang mini. Aturan ini diharapkan mampu memberi rasa aman bagi investor menanamkan modalnya di Indonesia. Mengingat sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur bisnis kilang berkapasitas kecil.

Pemerintah harus segera merealisasikan program pembangunan kilang minyak. Meskipun Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri pada 22 Desember 2015 lalu, namun konsistensi pemerintah dalam program pembangunan kilang tetap harus diawasi.

Ketegasan pemerintah mutlak diperlukan karena terbukti dengan adanya MRP ini banyak pihak yang merasa terganggu kepentingannya, maklum ditenggarai mafia migas masih leluasa melakukan aksinya. Semoga. 

 

Oleh Muhammad E Irmansyah, pengamat Mini Refinery Plant.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun