Mohon tunggu...
M Arfah
M Arfah Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tax Amnesty, Yes or No!

21 Juli 2016   11:20 Diperbarui: 21 Juli 2016   21:44 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu diingat juga bahwa Tax Amnesty ini bukan hanya untuk mereka para pengusaha besar yang memiliki harta cukup banyak yang belum dilaporkan, tapi juga mereka yang termasuk dalam usaha UMKM bisa mengikuti program pemerintah ini malah dengan tarif tebusan yang lebih rendah dibandingkan tarif Tax Amnesty lainnya. Kalau begitu, pertanyaannya adalah dimanakah letak ketidakadilannya?

Apa tujuan utama dari Tax Amnesty? tentu saja bukan melindungi pengemplang pajak dan menciptakan ketidakadilan dan kesenjangan. Seperti yang sudah dibahas di bagian latar belakang sebelumnya, bahwa Tax Amnesty dibuat untuk menciptakan kondisi ideal perpajakan bukan malah seperti yang dikatakan dalam salah satu alasan gugatan bahwa Tax Amnesty bertentangan dengan tujuan pajak itu sendiri yaitu mengajak untuk tidak taat membayar pajak.Perlu diingat bahwa sesuai dengan definisinya Tax Amnesty bertujuan mengajak seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar agar segera mengungkapkan hartanya dan kewajiban perpajakannya dengan benar kembali dan membayar sejumlah utang pajak dan uang tebusan sebagai konsekuensinya.

Persoalan utama, mengampuni atau menghukum?

Sebenarnya Tax Amnesty tidak lebih adalah suatu hasil keputusan dari pemerintah atas suatu pilihan antara mengampuni dan menghukum para Wajib Pajak yang belum patuh dan ternyata mengampunilah yang menjadi pilihan pemerintah dibandingkan menghukum. Jadi, pertanyaan mendasar dan persoalan sebenarnya adalah mengapa pemerintah lebih memilih mengampuni dibandingkan menghukum?

Pada dasarnya menghukum adalah pilihan pertama dan utama di setiap saat sedangkan mengampuni adalah pilihan khusus pada saat di situasi dan kondisi yang khusus pula yaitu ketika mengampuni akan jauh lebih efektif dibanding menghukum. Ternyata kondisi yang dialami negara kita sekarang juga berada pada momentum khusus yang membuat pilihan untuk mengampuni adalah pilihan yang tepat.

Ibarat berperang ketika kita sudah akan menang dan lawan sudah akan mengibarkan bendera putih (menyerah kalah) maka pilihan yang lebih baik adalah mengampuni lawan dibandingkan menghukum lawan. Suatu potensi kerugian besar bagi pemerintah bila tidak mengambil langkah untuk mengampuni dan suatu potensi kerugian yang besar pula bagi publik apabila tidak ikut mengambil kesempatan besar ini.

Keputusan pemerintah untuk mengampuni bisa dikatakan sudah tepat mengingat era keterbukaan informasi belum diterapkan. Apabila era keterbukaan informasi sudah berjalan nantinya pada beberapa tahun ke depan maka batas-batas antar negara sudah tidak menjadi halangan termasuk dalam informasi perpajakan. Pada saat itu, keputusan untuk menghukum para WP yang masih nakal adalah suatu keharusan dan keputusan untuk mengampuni sudah tidak relevan untuk dilakukan lagi. Makanya kesempatan untuk mengikuti Tax Amnesty ini bukan tidak mungkin akan menjadi kesempatan yang terakhir ditawarkan sebelum berlakunya era keterbukaan informasi.

Bagaimana Sikap kita seharusnya?

Menurut hemat penulis, sikap kita seharusnya adalah mendukung dan mengawasi. Baik sebagai peserta/partisipan ataupun hanya sebagai pendukung semata. Apabila program ini berhasil maka banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan hingga anak cucu kita terutama apabila kesadaran membayar pajak telah tertanam dan bukan tidak mungkin kesempatan ini tidak akan datang lagi selanjutnya. Tidak hanya mendukung, kita juga harus mampu mengawasi dan mengawal perjalanan program ini agar tidak disalahgunakan dan manfaatnya betul-betul bisa dirasakan bersama dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara.

Momentum Transformasi dan Penguatan Otoritas Pajak

Tujuan Tax Amnesty ini akan berhasil jika setiap WNI merasa terpanggil untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakannya dengan benar dan lengkap untuk pembangunan bangsa dan negara dan secara konsisten untuk membayar pajak pada selanjutnya. Tax Amnesty ini gagal apabila WNI ternyata hanya berharap akan adanya Tax Amnesty selanjutnya lagi yang menandakan tidak adanya kesadaran di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun