Mohon tunggu...
M Arfah
M Arfah Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tax Amnesty, Yes or No!

21 Juli 2016   11:20 Diperbarui: 21 Juli 2016   21:44 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkait dengan UU Tax Amnesty ditemukan 3 alasan utama dibuatnya UU ini:

1. Kebutuhan dana pembangunan negara yang besar sedangkan ekonomi dunia sedang dalam perlambatan dan harta WNI malah banyak yang berada di luar negeri. Jadi, salah satu alasan utamanya adalah untuk kepentingan nasional yang mempertaruhkan masa depan ekonomi bangsa sendiri mengingat pajak merupakan tulang punggung pembiayaaan dalam membangun negara. Suatu kondisi yang ironi apabila disaat negara sendiri sedang membutuhkan biaya pembangunan sedangkan warga negaranya sendiri malah membiayai pembangunan negara lain.

UU ini hadir untuk mengembalikan kondisi ideal dimana seharusnya WNI-lah yang membangun negaranya sendiri bukan malah membangun negara lain.Bayangkan bila program ini didukung dan berhasil maka bukan tidak mungkin pembangunan negara kita akan melebihi pembangunan negara lain karena berkumpulnya kembali modal-modal para WNI baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Singapura adalah salah satu negara yang cukup resah dengan adanya program Tax Amnesty ini.

2. Kepatuhan perpajakan secara nasional masih rendah. Masih banyak yang belum sadar bahwa bayar pajak berarti membangun negara sendiri. Akibatnya struktur perpajakan di Indonesia berjalan timpang, para WNI Wajib Pajak yang patuh dan taatlah -yang jumlahnya belum terlalu banyak-yang diforsir untuk membiayai pembangunan negara, sedangkan para WNI Wajib Pajak yang kurang begitu patuh dan taat- yang jumlahnya cukup banyak-malah kurang bisa tersentuh karena adanya hambatan batas-batas negara dalam konteks pertukaran informasi perpajakan dan kurang kuatnya otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum.

UU Tax Amnesty ini kembali hadir untuk mengembalikan kondisi ideal dengan memberikan ampunan berupa penghapusan sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para Wajib Pajak yang kurang begitu patuh dan taat ini sehingga mereka dapat kembali berkontribusi lebih dalam membangun bangsa dan negara sesuai dengan kemampuan sebenarnya bersama-sama dengan para WP yang telah patuh dan taat.

3. Memberikan kesempatan kepada para WNI untuk betul-betul membangun negara melalui pajak, mengingat beberapa tahun ke depan adalah era keterbukaan informasi termasuk informasi mengenai pajak sehingga halangan-halangan berupa batas-batas negara tidak akan lagi menjadi masalah ke depannya.

Dengan era keterbukaan informasi maka ruang gerak para WP yang berniat menghindar dari pajak akan sangat mudah terdeteksi. Jadi UU ini hadir untuk memberikan kesempatan kepada WNI agar bisa memanfaatkan peluang dan kesempatan yang diberikan oleh UU ini. Bukan tidak mungkin pengampunan pajak ini merupakan pengampunan pajak yang terakhir setelah berlakunya era keterbukaan informasi.

Tax Amnesty bukan persoalan pencucian uang dan ketidakadilan

Terkait dengan persoalan melegalkan pencucian uang dengan membayar sejumlah tebusan sebenarnya tidak relevan karena pembayaran pajak adalah kewajiban setiap Wajib Pajak siapapun itu, baik bagi para koruptor ataupun kriminal. Apakah karena seorang WP katakanlah adalah seorang kriminal dan hartanya berasal dari kejahatan pencucian uang sehingga membuatnya bisa terbebas dari kewajiban membayar pajak!

Selain itu, Tax Amnesty telah mengatur bahwa demi kejelasan hukum maka WP yang sedang dilakukan penyidikan atau dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan tidak bisa mengikuti Tax Amnesty. Hal ini menjadi jaminan bahwa Tax Amnesty bukan merupakan usaha melegalkan dari kejahatan pencucian uang seseorang.

Terkait dengan adanya unsur ketidakadilan, menurut hemat penulis malah sebaliknya dari awal bahwa UU ini hadir untuk menciptakan keadilan diantara para WP. Para WP yang patuh semestinya bisa cukup gembira karena UU ini mengajak WP yang kurang patuh dan taat untuk kembali berkontribusi lebih sesuai dengan keadaaan sebenarnya sehingga mereka yang telah patuh tidak merasa terlalu dibebani tanggung jawab atas pembiayaan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun