Mohon tunggu...
Money

Peran Perbankan Syari'ah Dalam Merekonstruksi Ekonomi di Indonesia

12 Maret 2019   18:44 Diperbarui: 12 Maret 2019   18:56 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PERAN PERBANKAN SYARI'AH DALAM MEREKONSTRUKSI EKONOMI DI INDONESIA

            Perbankan sebagai lembaga keuangan yang eksis menempati posisi yang strategis dalam menjebantani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil. Fungsi utama sektor perbankan dalam insfrastuktru kebijakan makro ekonomi memang diarahakan dalam konteks how to make money effective and efficient to increase economic value.

            Penerapan strategi pembanguna ekonomi di Indonesia yang dikemas dalam formulasi Trilogi Pembangunan merupakan bukti berkembangnya sektor perbankan di Indonesia, yang di dalamnya meliputi pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, dan pemerataan. Doktrin tersebutlah yang menjadi acuan utama diluncurkannya berbagai kebijakan pemerintah baik di bidang ekonomi maupun politik. Munculnya deregulasi 10 Oktober 1988 atau yang lebih dikenal dengan (Pakto 88) menjadi kesempatan besar bagi perkembangan sektor perbankan .

            Digulirkannya pakto 1988 menjadi sebab meningkatnya  jumlah bank dari hanya 148 buah bank dengan jumlah kantor 2.578 buah pada tahun 1989, menjadi 239 buah dengan jumlah kantor sebanyak 5.919 buah pada tahun 1996. Tingginya angka ekspansi di sektor perbankan menyebabkan tingginya tingkat pertumbuhan rata-rata uang beredar. Kemudahan  investasi yang didukung oleh tersedianya dana untuk dunia usaha mendorong ekspansi usaha utamanya oleh grup berskala besar yang berdampak pada meningkatnya permintaan kredit khusunya di sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa-jasa. Fase awal perkembangan industri di Indonesia sangat rakus akan sumber dana untuk mengimpor barang modan dan barang produksi, yang dampaknya utang luar negeri swasta meningkat dengan pesat dimana perbankan dan industri sekuritas berperan besar dalam memfasilitasi kebutuhan tersebut.

            Besarnya peranan utang (leverage)  dalam upaya pengembangan industri-industri baru menimbulkan instabilitas dalam pertumbuhan ekonomi. Upaya pemuliahan atau rekonstroksi perekonomian terus dilakukan dengan kerja keras, biaya, dan waktu yang cukup lama. Untuk itu, perlu adanya perubahan besar dalam orientasi dan strategi pembangunan guna menciptakan  stabilitas pertumbuhan jangak panjang, yang aman hanya mungkin terrealisasi melalui perubahan mendasar dari tatanan kekuasaan dan politik. (di kutip dari buku Bank Syari'ah hal 65 karanag Muhamad).

           

Latar Belakang Bank Syari'iah di Indonesia

Apa sih yang melatar belakangi berdirinya bank syari'ah di Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan tersebuat mari kita baca kutipan berikut.

            Berkembangnya bank-bank syari'ah di negara-negara Islam berpengaruh hingga ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syari'ah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo A.M. Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain-lain. Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbatas telah diwujudkan. Diantaranya Baitut Tamwil Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni koperasi Ridho Gusthi.

Akan tetapi, prakaesa lebih khusus untuk mendirikan bank islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil Lokakarya tersebut dibahas kembali pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanata Munas tersebut, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.

Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. (Mengutip dari buku Bank Syariah dari teori ke praktik halaman 25 karangan Muhammad Syafi'i antonio).

Peran Perbankan Syari'ah  

Setelah mengetahui latar belakang berdirinya bank syari'ah, sekarang kita akan menjabarkan bagaimana peranan perbankan syari'ah dalam perekonomian Indonesia..  

Perbankan syariah di Indonesia memiliki peran sangat dalam kegiatan operasional yang dimulai sejak tahun 1992 melalui pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) atau 4 tahun setelah deregulasi Pakto 88. Perkembangan perbankan syari'ah berjalan lebih lambat dibandingkan dengan bank konvensional. Hingga kini masih ada 10 bank syari'ah dan 80 BPRS. Dalam sistem perbankan konvensional, selain berperan sebagai jembatan anatara pemilik dan dan dunia usaha, perbankan juga menjadi pemnbatas  anatar keduanya dikarenakan tidak adanya transferability risk dan return. Berbeda halnya dengan sistem perbankan syari'ah dimana perbankan syari'ah menjadi manajer investasi atau pemegang amanat (custadion) pemilik dana atas investasi di sektor riil. Dengan demikian, seluruh resiko dan keberhasilan dunia usaha atau pertumbuhan ekonomi secara langsung didistribusikan kepada pemilik dana hingga tercipta suasana yang harmoni.

            Skema produk perbankan syari'ah secara alamiah merujuk kepada dua kategori kegiatan yakni produksi dan distribusi. Kategori pertama difasilitasi melalui skema profit sharing (mudharabah) dan partnership (musyarakah) dan sewa menyewa (iajarah).

  Berikurt ini adalah peranan perbankan syariah dalam perekonomian di Indonesia

  • Penyedia Pasa Keuangan

Kita sudah mengetahui bahwa bank syari'ah memiliki syarat dan akad yang berbeda dengan bank konvensional. Tetapi hal tersebut tidak tentu saja tidak menghalangi bank syariah dalam menyediakan jasa keuangan.

Justru, jasa yang disediakan oleh bank syariah ini lebih diminati oleh masyarakat karena lebih menguntungkan. Bank syariah juga mendorong kebersamaan antara bank dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usaha dan membagi kerugian atau keuntungan secara adil.

  • Tidak Terpengaruh dengan Krisi Moneter

Bank syari'ah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter. Jadi kita tidak perlu khawatir ketika menggunakan bank syari'ah. Hal tersebut bisa terjadi, karena kegiatan operasinal bank syariah tidak menggunakan konsep bunag (riba).

  • Pelaksana Kegiatan Sosial

Bank syari'ah menyediakan pinjaman murah bebas biaya, al-qadul hasan, yang disimpan ada rekening umat atas nama bait al-tanwil, yayasan-yayasan, BAZIS, masjid dan lainnya. Dimana dana tersebut dikumpulkan dari zakat, infaq, dan sadakah sebelum disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Selain itu, keberadaan unsur-unsur yang dialarang oleh hukum syari'ah akan ikut terendapkan dalam proses perbankan dan akan dikumpulkan pada periode tertentu, lalu disumbangkan untuk kegiatan sosial.

Kemudahan yang diatawarkan oleh bank syari'ah menjadi pemacu bagi masyarakat Indonesia yang memiliki niat untuk berusaha.

Bank syari'ah tidak akan membebani nasabah dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkaunnya, kareana menggunakan akad al- mudharabah. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • Kesejahteraan dan Keadilan Ekonomi

Bank syari'ah mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi. Berbeda dengan bank konvensional, dimana laba yang diambil memberatkan pihak dengan ekonomi yang lemah. Investasi yang dilakukkan di bank syariah bergantung kepada tinggi atau rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya bunga pinjamna yang harus diperhitungkan. (Peran perbankan Syariah Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 2016 karangan Ikhwanudin Harahap).

Selain itu dalam bidang investasi dan komersial bank syari'ah juga memiliki posisi yaitu:

1. Mendukung strategi pengembangan ekonomi regional

  • Memfasilitasi segmen pasar yang belum terjangkau atau tidak berminat dengan bank konvensional.
  • Memfasilitasi distribusi utulitas barang-barang modal untuk kegiatan produksi kegiatan produksi melalui skema sewa menyewa (iajarah).
  • Mendukung pengadaan faktor-faktor produksi
  • Mendukung perdagangan anatar daerah dan ekspor
  • Mendukung penjualan hasil-hasil produk kepada masyarakat           
  • (Dikutip dari buku Bank Syariah halaman 73 karangan Muhamad)

Daftar pustaka

Muhamad. 2003. Bank Syari'ah analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Yogyakarta: Ekonisia.

Arifin, Zainul. 2000. Memahami Bank Syari'ah. Jakarta Selatan: AlvaBet.

Syafi'i, Muhammad. 2001. Bank Syari'ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press

Kamir. 2014. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT. RajaGafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun