Bank syari'ah tidak akan membebani nasabah dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkaunnya, kareana menggunakan akad al- mudharabah. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Kesejahteraan dan Keadilan Ekonomi
Bank syari'ah mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi. Berbeda dengan bank konvensional, dimana laba yang diambil memberatkan pihak dengan ekonomi yang lemah. Investasi yang dilakukkan di bank syariah bergantung kepada tinggi atau rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya bunga pinjamna yang harus diperhitungkan. (Peran perbankan Syariah Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 2016 karangan Ikhwanudin Harahap).
Selain itu dalam bidang investasi dan komersial bank syari'ah juga memiliki posisi yaitu:
1. Mendukung strategi pengembangan ekonomi regional
- Memfasilitasi segmen pasar yang belum terjangkau atau tidak berminat dengan bank konvensional.
- Memfasilitasi distribusi utulitas barang-barang modal untuk kegiatan produksi kegiatan produksi melalui skema sewa menyewa (iajarah).
- Mendukung pengadaan faktor-faktor produksi
- Mendukung perdagangan anatar daerah dan ekspor
- Mendukung penjualan hasil-hasil produk kepada masyarakat      Â
- (Dikutip dari buku Bank Syariah halaman 73 karangan Muhamad)
Daftar pustaka
Muhamad. 2003. Bank Syari'ah analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Yogyakarta: Ekonisia.
Arifin, Zainul. 2000. Memahami Bank Syari'ah. Jakarta Selatan: AlvaBet.
Syafi'i, Muhammad. 2001. Bank Syari'ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press
Kamir. 2014. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT. RajaGafindo Persada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI