Mohon tunggu...
Muhammad Zaky Islami Rasya
Muhammad Zaky Islami Rasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas kedokteran Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas kedokteran Universitas Airlangga 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haruskah Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Dihentikan?

18 Mei 2023   21:00 Diperbarui: 18 Mei 2023   20:58 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada dasarnya, tujuan dari RUU Omnibus Law ini adalah terciptanya kualitas kesehatan rakyat Indonesia yang lebih baik tanpa ada pihak yang dirugikan baik tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit, organisasi kesehatan, industri kesehatan dan terutama rakyat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun