Pada dasarnya, tujuan dari RUU Omnibus Law ini adalah terciptanya kualitas kesehatan rakyat Indonesia yang lebih baik tanpa ada pihak yang dirugikan baik tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit, organisasi kesehatan, industri kesehatan dan terutama rakyat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!