Mohon tunggu...
Muhammad Arjun Najah
Muhammad Arjun Najah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton drifting and trail are my hobbies

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu-Isu Keputusan Kontroversial Mahkamah Konstitusi di Era Jokowi

5 November 2024   00:07 Diperbarui: 5 November 2024   00:10 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, undang-undang tersebut memicu protes dari masyarakat, serikat pekerja, dan aktivis lingkungan hidup yang menganggap undang-undang tersebut mengabaikan hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan.

Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Namun, pemerintah tetap menerapkan undang-undang ini dan pada saat yang sama mengubahnya sehingga menimbulkan keuntungan dan kerugian bagi masyarakat.

Yang Ketiga

Perubahan masa jabatan pimpinan lembaga tinggi negara Pada era Jokowi, Mahkamah Konstitusi juga menyetujui perubahan masa jabatan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Dewan Pengawas Agung (BPK) dan Dewan Audit.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi campur tangan politik terhadap lembaga-lembaga tersebut, yang dapat mempengaruhi kinerja dan objektivitas mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah.

Yang Keempat

Penghapusan Pasal Larangan Penghinaan Presiden Mahkamah Konstitusi menghapuskan Pasal Larangan Penghinaan Presiden karena melanggar prinsip kebebasan berekspresi. Namun, pemerintah kemudian menerapkan kembali larangan tersebut melalui amandemen KUHP.Keputusan tersebut dikritik oleh aktivis hak asasi manusia dan masyarakat sipil yang meyakini pasal tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berdampak negatif terhadap demokrasi Indonesia.

Yang Kelima

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun