Namun, undang-undang tersebut memicu protes dari masyarakat, serikat pekerja, dan aktivis lingkungan hidup yang menganggap undang-undang tersebut mengabaikan hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan.
Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam waktu dua tahun.
Namun, pemerintah tetap menerapkan undang-undang ini dan pada saat yang sama mengubahnya sehingga menimbulkan keuntungan dan kerugian bagi masyarakat.
Yang Ketiga
Perubahan masa jabatan pimpinan lembaga tinggi negara Pada era Jokowi, Mahkamah Konstitusi juga menyetujui perubahan masa jabatan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Dewan Pengawas Agung (BPK) dan Dewan Audit.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi campur tangan politik terhadap lembaga-lembaga tersebut, yang dapat mempengaruhi kinerja dan objektivitas mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah.
Yang Keempat
Penghapusan Pasal Larangan Penghinaan Presiden Mahkamah Konstitusi menghapuskan Pasal Larangan Penghinaan Presiden karena melanggar prinsip kebebasan berekspresi. Namun, pemerintah kemudian menerapkan kembali larangan tersebut melalui amandemen KUHP.Keputusan tersebut dikritik oleh aktivis hak asasi manusia dan masyarakat sipil yang meyakini pasal tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berdampak negatif terhadap demokrasi Indonesia.
Yang Kelima