c. Prinsip pemerataan pendapatan. Masyarakat sebagai konsumen dan pelaku ekonomi harus merasakan pemerataan pendapatan. Kalau selam ini pemerintah terlalu mementingkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi teryata itu hanya semu belaka. Pertumbuhan yang tinggi tidak membawa pada pemerataan pendapatan. Pertumbuhan itu hanya dirasakan segelintir masyarakat yang disebut pengusaha besar, sementara mayoritasÂ
Â
Muhammad Hatta telah merancang sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Konsep keuangan koperasi mempuyai ciri khas yang sesuai dengan keadaan dan budaya bangsa Indonesia. Sehingga, sistem ekonomi koperasi tergolong pada salah satu solusi terbaik untuk mengatasi beberapa permasalahan perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian koperasi terus mengalami peningkatan yang signifikan terjadi di Indonesia, tetapi di dalam peningkatan tersebut masih terus dipenuhi oleh beberapa hambatan.Â
Sedangkan, sistem koperasi syariah masih terus membutuhkan banyak evaluasi baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usahanya. Masalah-masalah ini perlu segera diminimalisir demi kemajuan perekonomian di Indoensia.
Konsep koperasi yang ditawarkan oleh Bung Hatta merupakan bentuk nyata dari penerapan perekonomian masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat dan tradisi masyarakat Indonesia. Semangat kolektivisme (saling tolong menolong). Hasil penelitiannya menyatakan bahwa terdapat persamaan konsep koperasi Muhammad Hatta dengan ekonomi syariah, yaitu pada akad, nilai-nilai dasar, prinsip tolong menolong, prinsip manfaat, prinsip mashlahah, fungsi, karakteristik, produksi, dan distribusi.
Masyarakat berbeda pada posisi miskin dan melarat.Â
a. Prinsip keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Kegiatan ekonomi harus mampu mewujudkan adanya sinergi antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Â
b. Prinsip kerja sama atau saling membangun relasi. Prinsip ini lebih mengarah pada kegiatan perekonomian yang didasarkan pada kerja sama atau saling membantu untuk memenuhi kegiatan ekonomi. Dengan kerja sama serta saling membantu satu sama lain tentu berbagai kegiatan usaha kecil atau bahkan usaha besarpun akan mudah terkendalikan.
Tujuan utama ekonomi kerakyatan tidak lain untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola perekonomian mereka sendiri. Artinya, dalam sistem ekonomi kerakyatan, setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek atau pelaku perekonomian.Â
Mereka tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek perekonomian. Adapun secara garis besar sasaran pokok ekonomi kerakyatan meliputi empat poin penting yaitu: Pertama, tersedianya beberapa peluang kerja serta penghidupan yang layak untuk masyarakat. Kedua, terealisasinya sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkan, seperti fakir miskin dan anak-anak terlanrtar.Â
Ketiga, pendistribusian modal kepemilikan yang merata kepada masyarakat. Keempat, seluruh kegiatan pembentukan produksi serta pembagian bagi hasilnya harus berlangsung dibawah pimpinan anggota masyarakat.