Mohon tunggu...
Muhammad Arjun Najah
Muhammad Arjun Najah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton drifting and trail are my hobbies

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Konsep Ekonomi Kerakyatan dan Kemiskinan Menurut The Father of Indonesian Economics and Coorporations

30 September 2024   22:12 Diperbarui: 1 Oktober 2024   00:06 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum masuk kedalam pembahasan apakah teman - teman sudah mengetahui siapa sih "The Father Of Indonesian Coorporations"?. Ya beliau adalah sosok wakil presiden pertama negara indonesia sekaligus bapak koperasi indonesia siapa lagi kalau bukan Bapak Mohammad Hatta. 

Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada 12 Agustus 1902, dengan nama lengkap Muhammad Athar. Ayah beliau bernama Muhammad Djamil, Beliau adalah keturunan dari ulama Naqsyabandiyah di Payakumbuh, Sumatera Barat. Istri beliau atau ibu dari Mohammad Hatta bernama Siti Saleha yang merupakan keturunan dari pedagang di Bukittinggi, Sumatera Barat. Sejak kecil Mohammad Hatta telah di didik dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang taat beragama sebab kakeknya yaitu Abdurrahman Batuampar merupakan sosok ulama besar. 

Mohammad Hatta saat berusia 11 tahun, ia menempuh Pendidikan dasar di sekolah Melayu pada tahun 1913 dan tamat sekolah dasar pada tahun 1916. Setelah itu beliau melanjutkan pendidikannya ke Europeescha Lagere School (ELS) di padang, pada tahun 1915, Ketika Hatta berusia 13 tahun ia sebenarnya lolos ujian masuk ke Hoogere Burger School (HBS) yang setara dengan SMA di Jakarta akan tetapi ibunya menginginkan Hatta tetap berada di padang karena usiannya yang masih sangat muda. 

Akhirnya Hatta melanjutkan Pendidikan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di padang hingga lulus pada tahun 1919, Setelah itu beliau melamjutkan Pendidikan ke HBS hingga lulus dengan hasil yang sangat baik pada tahun 1921. Mohammad Hatta melanjutkan Pendidikannya ke Rotterdam, Belanda, untuk mempelajari ilmu ekonomi di Netherland Handel Schoges School yang saat ini menjadi Erasmus Universiteit. 

Sebenarnya masih Panjang biografi tentang beliau akan tetapi saya hanya menulis secara singkat saja, jika ingin tahu lengkapnya bisa baca sendiri di website lain ataupun buku tentang beliau, banyak sekali buku – buku yang membahas secara lengkap histori dan biografi beliau. Jadi cukup sampai disini saja untuk pembahasan biografi dan Riwayat Pendidikan beliau secara singkat. Lanjut ke pembahasan yang sudah tertera di judul😊.

Ekonomi kerakyatan dapat dipahami sebagai sistem ekonomi yang lebih mengarah pada sistem ekonomi kemasyarakatan. Ekonomi kerakyatan, mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yaitu sebuah sistem perekonomian yang memiliki tujuan untuk mewujudkan ekonomi kedaulatan rakyat. Konsep kebersamaan dan gotong royong yang dijadikan sebagai landasan dalam penerapa ekonomi kerakyatan. Masyarakat mempunyai peran aktif dalam penerapan ekonomi. 

Adapun salah satu tokoh fundamental yang mambahas ekonomi kerakyatan yaitu Muhammad Hatta. Beliau terkenal sebagai salah satu pemikir ekonomi yang berasal dari Indonesia. Pemikiran beliau dalam bidang ekonomi sering disebut sebagai pemikir tentang ekonomi kerakyatan. Menurut Muhammad Hatta melalui sistem ekonomi kerakyatan yang diaplikasikan dalam bentuk koperasi mampu memberikan harapan perekonomian yang cemerlang. 

Koperasi tergolong pada salah satu bentuk demokrasi perekonomian yang mengarah pada tujuan kesejahteraan masyarakat. Dalam suatu negara, kesejahteraan adalah aspek terpenting yang sangat berpengaruh pada lajunya roda perekonomian ataupun tatanan pemerintahan.

Secara umum para pakar ekonomi belum ada yang menyebutkan suatu prinsip utuh tentang ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Hanya saja di antara prinsip yang tertuang dalam UUD 1945 terutama pasal 33 adalah: 

a. Prinsip kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersam berdasarkan atas azas kekeluargaan. Prinsip ini merupakan acuan semua badan usaha baik BUMN dan BUMS, BUMD. 

b. Prinsip keadilan. Pelaksanaan ekonomi kerakyatan harus bisa mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sistem ini diharapkan dapat memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa, apakah ia sebagai konsumen, pengusaha maupun sebagai tenaga kerja. Tidak ada perbedaan suku, agama dan gender, semuanya sama dalam lapangan ekonomi.

c. Prinsip pemerataan pendapatan. Masyarakat sebagai konsumen dan pelaku ekonomi harus merasakan pemerataan pendapatan. Kalau selam ini pemerintah terlalu mementingkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi teryata itu hanya semu belaka. Pertumbuhan yang tinggi tidak membawa pada pemerataan pendapatan. Pertumbuhan itu hanya dirasakan segelintir masyarakat yang disebut pengusaha besar, sementara mayoritas 

 

Muhammad Hatta telah merancang sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Konsep keuangan koperasi mempuyai ciri khas yang sesuai dengan keadaan dan budaya bangsa Indonesia. Sehingga, sistem ekonomi koperasi tergolong pada salah satu solusi terbaik untuk mengatasi beberapa permasalahan perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian koperasi terus mengalami peningkatan yang signifikan terjadi di Indonesia, tetapi di dalam peningkatan tersebut masih terus dipenuhi oleh beberapa hambatan. 

Sedangkan, sistem koperasi syariah masih terus membutuhkan banyak evaluasi baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usahanya. Masalah-masalah ini perlu segera diminimalisir demi kemajuan perekonomian di Indoensia.

Konsep koperasi yang ditawarkan oleh Bung Hatta merupakan bentuk nyata dari penerapan perekonomian masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat dan tradisi masyarakat Indonesia. Semangat kolektivisme (saling tolong menolong). Hasil penelitiannya menyatakan bahwa terdapat persamaan konsep koperasi Muhammad Hatta dengan ekonomi syariah, yaitu pada akad, nilai-nilai dasar, prinsip tolong menolong, prinsip manfaat, prinsip mashlahah, fungsi, karakteristik, produksi, dan distribusi.

Masyarakat berbeda pada posisi miskin dan melarat. 

a. Prinsip keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Kegiatan ekonomi harus mampu mewujudkan adanya sinergi antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

b. Prinsip kerja sama atau saling membangun relasi. Prinsip ini lebih mengarah pada kegiatan perekonomian yang didasarkan pada kerja sama atau saling membantu untuk memenuhi kegiatan ekonomi. Dengan kerja sama serta saling membantu satu sama lain tentu berbagai kegiatan usaha kecil atau bahkan usaha besarpun akan mudah terkendalikan.

Tujuan utama ekonomi kerakyatan tidak lain untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola perekonomian mereka sendiri. Artinya, dalam sistem ekonomi kerakyatan, setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek atau pelaku perekonomian. 

Mereka tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek perekonomian. Adapun secara garis besar sasaran pokok ekonomi kerakyatan meliputi empat poin penting yaitu: Pertama, tersedianya beberapa peluang kerja serta penghidupan yang layak untuk masyarakat. Kedua, terealisasinya sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkan, seperti fakir miskin dan anak-anak terlanrtar. 

Ketiga, pendistribusian modal kepemilikan yang merata kepada masyarakat. Keempat, seluruh kegiatan pembentukan produksi serta pembagian bagi hasilnya harus berlangsung dibawah pimpinan anggota masyarakat.

Untuk kesimpulan dari semua pembahasan yang diatas adalah bahwasannya konsep ekonomi kerakyatan Muhammad Hatta mampu memberikan tawaran konsep perekonomian yang lebih bernilai dan tersentuh dalam ranah kemasyarakatan. Melalui koperasi syariah, masyakarakat akan lebih banyak berperan dalam mengatur perekonomiannya. 

Hatta cukup fundamental dengan konsep ekonomi kerakyatan. Undangundang Pasal 33 UUD 1945 mengartikan ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan ekonomi dan kedaulatan rakyat. Dengan adanya konsep ekonomi kerakyatan ini diharapkan perekonomin di Indonesia akan lebih menyentuh terhadap kelompok kecil yang sering termarginalkan oleh sistem ekonomi yang ada.

Sistem ekonomi kerakyatan bertitik tumpu pada satu kekuatan dan kekuasaan rakyat. Ekonomi rakyat dapat terwujud dengan adanya bentuk kegiatan perekonomian yang dilakukan dengan cara swadaya dan gotong royong dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Poin penting dari ekonomi kerakyatan yaitu berangkat dari ide-ide kreatif rakyat dalam mengembangkan perekonomian yang didukung oleh negara. Ekonomi kerakyatan tidak akan lepas dari keadilan dan demokrasi ekonomi yang selalu berpihak pada kesejahteraan atau welfare ekonomi rakyat.

Muhammad Hatta menjelaskan bahwa koperasi merupakan salah satu bentuk dari demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan negara secara umum. Kesejahteraan adalah aspek yang sangat berpengaruh dalam lajunya roda perekonomian maupun pemerintahan, karena dalam suatu negara hal yang melandasi pemerintahan berhasil salah satunya dapat dilihat dari kesejahteraan masyarakatnya Di samping itu, Hatta juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan koperasi terdapat asas kolektivisme. 

Seluruh elemen yang terlibat di dalammnya memiliki kedudukan yang sama. Semuanya bekerja bersama-sama untuk mensukseskan tujuan yang sudah dirancang bersama.

Thank you very much to everyone who has read my short, concise and hopefully clear article. If there are any inappropriate words, please forgive me, love you all 😊.

Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman akan tetapi ketidak jujuran akan sulit diperbaiki. -Muhammad Athar(Bung Hatta)-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun