walhasil, dari beberapa argumentasi dari para ulama' madzhab di atas bahwa mayoritas ulama'(syafi'i, maliki, hanbali) menghukumi tetap sah salatnya, namun makruh, karena berpotensi syahwat. Adapun menurut madzhab Hanafi menghukumi tidak sah karena dilihat dari segi perspektif mafhum mukhalafnya yaitu haram mutlak ikhtilat dalam satu shaf salat tanpa shaf antara laki-laki dan wanita musytaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!