walhasil, dari beberapa argumentasi dari para ulama' madzhab di atas bahwa mayoritas ulama'(syafi'i, maliki, hanbali) menghukumi tetap sah salatnya, namun makruh, karena berpotensi syahwat. Adapun menurut madzhab Hanafi menghukumi tidak sah karena dilihat dari segi perspektif mafhum mukhalafnya yaitu haram mutlak ikhtilat dalam satu shaf salat tanpa shaf antara laki-laki dan wanita musytaha.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!