Mohon tunggu...
muhammad
muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi: membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Viral, Kontroversi yang Dilakukan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Bagaimana Hukumnya Menurut 4 Madzhab Fiqih?

25 April 2023   21:18 Diperbarui: 25 April 2023   22:29 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Laki-laki dan perempuan salat dalam satu shaf(sumber:sindonews.com)

walhasil, dari beberapa argumentasi dari para ulama' madzhab di atas bahwa mayoritas ulama'(syafi'i, maliki, hanbali) menghukumi tetap sah salatnya, namun makruh, karena berpotensi syahwat. Adapun menurut madzhab Hanafi menghukumi tidak sah karena dilihat dari segi perspektif mafhum mukhalafnya yaitu haram mutlak ikhtilat dalam satu shaf salat tanpa shaf antara laki-laki dan wanita musytaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun