Mohon tunggu...
Muhammad BimawanSamudra
Muhammad BimawanSamudra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas psikologi Universitas Muhammadiya Prof.Dr. Hamka

Mahasiswa fakultas piskologi yang mempunyai hobi kuliner dan menyukai olahraga bola basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika yang Terjadi dalam Pernikahan Dini

9 Desember 2022   08:29 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:50 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Problematika pernikahan dini masih menjadi fenomena sedari dahulu hingga sekarang. Pada kenyataannya pernikahan dini kerap terjadi di negara berkembang seperti negara-negara asia tenggara, khususnya Indonesia. Pernikahan dini di Indonesia terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan. Sering kali pernikahan dini berlangsung tanpa adanya kesiapan mental dari pasangan.

Pernikahan dini menimbulkan nilai positif maupun negatif. Nilai positif pernikahan usia muda dari aspek agama terhindar dari perzinaan, dari aspek ekonomi dapat membantu keuangan keluarga (orangtua). Ironisnya fakta yang ada di lapangan menunjukkan, pernikahan dini bukannya melahirkan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan dini justru banyak berujung pada perceraian.

Faktor Terjadinya Pernikahan Dini

Pernikahan dini cenderung memiliki dampak negatif, apalagi jika pernikahan tersebut karena adanya sebuah paksaan. Kurangnya kesiapan mental juga cenderung memberi dampak buruk dalam hubungan. Bukan hanya dampak negatif namun pernikahan dini juga berdampak pada permasalahan sosial lainnya. Faktor-faktor penyebab  pernikahan dini dapat dikelompokkan menjadi dua faktor penyebab, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

1) Pendidikan

Peran pendidikan anak-anak mempunyai pengaruh yang sangat besar. Seorang anak yang putus sekolah pada usia wajib sekolah, akan mengisi waktu dengan bekerja. Ketika dia merasa sudah cukup mandiri, maka dia akan merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri. Saat itulah mereka memutuskan untuk menikah ketika mereka bertemu dengan pasangan lawan jenisnya.

2) Dewasa sebelum waktunya

Kemajuan teknologi yang menyuguhkan berbagai tayangan akan membawa dampak positif jika digunakan dengan semestinya. Dampak negatif juga bisa timbul jika mereka tidak memilah dan memilih tayangan yang dilihat. Karena rasa penasaran maka berbagai tontonan yang berbau seks diakses anak-anak usia dibawah 17 tahun. Tontonan dewasa tersebut akan membuat anak-anak berfantasy seks, sehingga akan membuat anak-anak dewasa sebelum waktunya.

3) Hamil diluar nikah

Hamil diluar nikah bukan hanya kecelakaan, tapi biasanya juga karena diperkosa sehingga terjadilah hamil diluar nikah. Orang tua yang dihadapkan pada situasi tersebut, pastinya akan segera menikahkan anak gadisnya untuk menutupi apa yang dianggap aib keluarga.

b. Faktor eksternal

1) Orang tua

Orang tua yang mendorong anaknya untuk menikah di usia muda juga disebabkan oleh banyak hal, diantaranya pemahaman agama orang tua. Sebagian orang tua kurang dalam memahami ajaran agamanya, mereka berdalih bahwa menikah muda dapat menjauhkan anak dari perbuatan negatif. Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan orang tua juga penyebab terjadinya pernikahan dini.

2) Lingkungan

Anak secara alami akan sangat terpengaruh oleh lingkungan di mana mereka lahir dan dibesarkan. Watak, kebiasaan, dan pola pikir anak akan berkembang sesuai dengan lingkungannya. Oleh karena itu, lingkungan mempunyai peran dalam tumbuh kembang anak. Jika lingkungan mayoritas melakukan pernikahan di usia yang masih di bawah umur, maka secara otomatis anak tersebut juga melakukan hal yang sama.

3) Ekonomi

Faktor ekonomi biasanya terjadi pada keluarga si anak perempuan yang kurang mampu. Orang tuanya menikahkan si anak perempuan dengan laki-laki yang berasal dari keluarga yang mapan. Hal ini tentu akan berdampak baik bagi si perempuan maupun orang tuanya. Si perempuan bisa mendapatkan kehidupan yang layak serta beban orang tuanya bisa berkurang.

4) Media masa dan internet

Pada masa digital seperti sekarang, anak-anak dapat sangat mudah mengakses internet. Anak-anak dapat mengakses konten dewasa yang berbau seks dan pronografi. Dikarenakan seringnya anak-anak mengakses konten dewasa yang berbau seks dan pornografi, hal ini membuat mereka jadi terbiasa dengan hal-hal yang berbau seks dan tidak menganggapnya tabu lagi.

5) Adat dan budaya

Faktor ini juga ikut berperan dalam mempengaruhi terjadinya pernikahan dini. Jika dalam budaya setempat mempercayai apabila anak perempuannya tidak segera menikah itu akan memalukan keluarganya karena dianggap tidak laku dalam linggkungannya. Yang kerap disebutnya sebagai perawan tua. Faktor ini sudah sudah jarang terjadi, tetapi pernikahan usia dini di Indonesia perlu mendapat perhatian, pasalnya angka pernikahan dini masih terbilang sangat tinggi.

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan dini kebanyakan mempunyai dampak negatif. Beberapa dampak yang ditimbulkan seperti dampak biologis, dampak psikologis, dan juga dampak hukum. Dampak pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur dapat dikemukakan sebagai berikut :

1) Dampak biologis

Anak di bawah umur secara biologis alat-alat reproduksinya masih belum matang, sehingga masih belum siap berhubungan seks apalagi hingga sampai melahirkan. Jika tetap dipaksakan, justru akan menjadi trauma dan perobekan luas yang mengakibatkan infeksi pada organ reproduksi. Hal ini dapat membahayakan si anak bahkan bisa mengakibatkan kematian. Pemaksaan dalam hubungan seks seperti demikian bisa termasuk dalam kekerasan seksual.

2) Dampat psikologis

Secara psikologis, anak di bawah umur belum tau apa itu pernikahan. Anak di bawah umur juga belum mengerti tentang hubungan seks, sehingga menimbulkan trauma psikis yang berkepanjangan dalam jiwanya dan sulit untuk disembuhkan. Ikatan perkawinan juga akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (wajib belajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.

3) Dampak hukum

Pernikahan dini mempunyai dampak hukum yang cukup serius. Dampak hukum yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap 2 undang-undang negara Indonesia, yaitu :

a. UU no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan

b. UU no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan pernikahan bukanlah hal yang mudah. Perlu banyak pertimbangan baik dalam hal psikologis, fisik, maupun finansial yang perlu diperhatikan. Banyak orang yang sudah matang usia dan mental tetapi masih tebentur banyak masalah dalam pernikahan, apalagi anak di bawah umur yang belum matang usia dan mental serta minim pengalaman.

Melihat banyaknya kasus pernikahan dini di Indonesia disertai dampak yang akan didapat akibat pernikahan dini, maka penting bagi kita untuk menyadarkan masyarakat bahwa pernikahan dini perlu untuk diantisipasi atau diatasi. Menurut Maholtra, dkk (2011), terdapat banyak program penanganan pernikahan dini yang telah diterapkan diberbagai negara, namun berikut beberapa program pencegahan pernikahan yang disampaikan :

a. Memberdayakan anak dengan informasi, ketrampilan, dan jaringan pendukung lainnya.

b. Mendidik dan menggerakkan orangtua dan anggota komunitas.

c. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan formal bagi anak.

d. Membuat dan mendukung kebijakan terhadap pernikahan dini.

e. Menawarkan dukungan ekonomi dan pemberian insentif pada anak dan keluarganya.

Referensi :

Malhotra, A., Warner, A., McGonagle, A., (2011). Solutions to end child marriage: what the evidence shows. Washington, DC: ICRW; 2011.

Khasanah, Nginayatul. 2017. Pernikahan Dini Masalah dan Problematika. Penerbit AR-RUZZ MEDIA

https://adoc.pub/pernikahan-dini-di-kecamatan-limo-depok.html

http://www.pernikahan.info/2016/05/undang-undang-perkawinan-uu-no-1-tahun.html#

https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_23_Tahun_2002

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun