Pernikahan dini kebanyakan mempunyai dampak negatif. Beberapa dampak yang ditimbulkan seperti dampak biologis, dampak psikologis, dan juga dampak hukum. Dampak pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur dapat dikemukakan sebagai berikut :
1) Dampak biologis
Anak di bawah umur secara biologis alat-alat reproduksinya masih belum matang, sehingga masih belum siap berhubungan seks apalagi hingga sampai melahirkan. Jika tetap dipaksakan, justru akan menjadi trauma dan perobekan luas yang mengakibatkan infeksi pada organ reproduksi. Hal ini dapat membahayakan si anak bahkan bisa mengakibatkan kematian. Pemaksaan dalam hubungan seks seperti demikian bisa termasuk dalam kekerasan seksual.
2) Dampat psikologis
Secara psikologis, anak di bawah umur belum tau apa itu pernikahan. Anak di bawah umur juga belum mengerti tentang hubungan seks, sehingga menimbulkan trauma psikis yang berkepanjangan dalam jiwanya dan sulit untuk disembuhkan. Ikatan perkawinan juga akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (wajib belajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
3) Dampak hukum
Pernikahan dini mempunyai dampak hukum yang cukup serius. Dampak hukum yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap 2 undang-undang negara Indonesia, yaitu :
a. UU no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan
b. UU no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan pernikahan bukanlah hal yang mudah. Perlu banyak pertimbangan baik dalam hal psikologis, fisik, maupun finansial yang perlu diperhatikan. Banyak orang yang sudah matang usia dan mental tetapi masih tebentur banyak masalah dalam pernikahan, apalagi anak di bawah umur yang belum matang usia dan mental serta minim pengalaman.
Melihat banyaknya kasus pernikahan dini di Indonesia disertai dampak yang akan didapat akibat pernikahan dini, maka penting bagi kita untuk menyadarkan masyarakat bahwa pernikahan dini perlu untuk diantisipasi atau diatasi. Menurut Maholtra, dkk (2011), terdapat banyak program penanganan pernikahan dini yang telah diterapkan diberbagai negara, namun berikut beberapa program pencegahan pernikahan yang disampaikan :