Tantangan signifikan lainnya yang dihadapi Ekonomi Syariah berkaitan dengan masalah peraturan dan kepatuhan. Meskipun keuangan Islam beroperasi dalam kerangka hukum Syariah, keuangan Islam juga harus mematuhi persyaratan peraturan yang diberlakukan oleh otoritas nasional dan internasional. Tantangan utama di bidang ini meliputi:
Arbitrase Regulasi: Perbedaan kerangka peraturan antar yurisdiksi dapat menyebabkan arbitrase peraturan, di mana lembaga keuangan Islam mengeksploitasi celah peraturan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif.
Biaya Kepatuhan: Memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah dan persyaratan peraturan dapat merugikan lembaga keuangan Islam, sehingga berdampak pada profitabilitas dan daya saing mereka.
Kurang kejelasan: Ketidakjelasan dalam pedoman peraturan dan interpretasi prinsip-prinsip Syariah yang tidak konsisten oleh otoritas pengatur menciptakan ketidakpastian bagi praktisi keuangan Islam.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan kolaborasi yang lebih besar antara otoritas regulasi dan pakar syariah untuk mengembangkan kerangka peraturan yang jelas dan konsisten yang mengakomodasi fitur unik keuangan Islam sambil memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.
C. Kurangnya Standardisasi dan Harmonisasi
Salah satu tantangan yang dihadapi Ekonomi Syariah adalah kurangnya standardisasi dan harmonisasi di berbagai pasar dan yurisdiksi. Kurangnya keseragaman menimbulkan beberapa tantangan:
Diversifikasi Produk: Tidak adanya standar produk dan struktur keuangan syariah membatasi diversifikasi produk dan inovasi dalam industri keuangan syariah.
Interpretasi yang Bertentangan: Perbedaan penafsiran Syariah di antara para ulama dan yurisdiksi dapat menyebabkan konflik keputusan dalam transaksi keuangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar.
Transaksi Lintas Batas: Kurangnya harmonisasi menghambat kemampuan lembaga keuangan Islam untuk melakukan transaksi lintas batas secara lancar.
Upaya untuk mengatasi tantangan ini mencakup inisiatif oleh badan penetapan standar seperti Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) dan Dewan Layanan Keuangan Islam (IFSB) untuk mengembangkan prinsip dan praktik Syariah standar. Selain itu, kolaborasi yang lebih besar antara pakar syariah, pemangku kepentingan industri, dan badan pengatur sangat penting untuk mendorong harmonisasi dan standardisasi dalam industri keuangan syariah.