Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut, Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal". (HR Tabarany dan Daruquthuny)
 jadi kesimpulannya, Bahwa seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad). Adapun seorang wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
5. Perceraian merupakan Perbuatan yang sangat di Benci Oleh Allah Swt , Dalam Meminimalisir Dampak Dalam Perceraian Kita Bisa Menyiapkan Diri Entah Dari Segi Harta, Sikap/ Akhlak Dan Yang Paling Penting Bisa Bertanggungjawab Setelah Melaksanakan Pernikahan. dan memilih Mempelai yang Baik , Se pemikiran, Dan Sekufu Karena Pernikahan Tidak Hanya soal Ijab dan Qobul saja akan tetapi Pernikahan Itu Hanya sekali Untuk Seumur Hidup Dan tidak Di buat Dengab Bahan Bercandaan Pernikahan itu guna Membentuk keluarga Yang Bahagia dunia Akhirat ( Sakinah Mawadah Warahmah) .
6. Judul Buku : HUKUM KETAHANAN KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Penulis : Prof.Dr. Hj.Amny Lubis , MA,dkkÂ
Tahun Terbit : terbit an pertama 2016, Terbitkan kedua 2018
Penerbit : Pustaka Cendikiawan MudaÂ
# KESIMPULAN
Dalam Buku HUKUN KETAHANAN KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM ini berisi tentang Bagaimana Cara menjaga Kekuatan Hati Maupun fisik, dan psikis untuk hidup mandiri dan dapat Mengembangkan Diri di dalam Keluarga. Guna Membentuk keluarga Yang Sejahtera, Bahagia lahir dan batin , di Dunia Maupun Akhirat.
#INSPIRASI
Inspirasi saya setelah Membaca Buku Tersebut , Saya Mendapatkan Wawasan Bagaimana Cara Mempertahankan Keluarga yang baik Dan Membentuk Keluarga Yang sejahtera, Bahagia Baik di Dunia Maupun Di akhirat kelak , Dan Buku ini sangat Mudah Di Pahami Bagi Pemula Yang Ingin Memperdalam / menambah wawasan dalam hukum keluarga.