Mohon tunggu...
Muhammad SulthanHanan
Muhammad SulthanHanan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersyukur adalah Cara Untuk Bahagia, Sama bersyukur bisa mengenalmu:v

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   20:11 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:17 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Muhammad Sulthan Hanan Ar Ridho

Nim.  : 212121060

Kelas : HKI 4B

Matakuliah : Hukum Perdata Islam Indonesia 

1. Hukum perdata Islam Indonesia adalah Suatu Norma Hukum antar Perorangan yang mengatur Hak dan Kewajiban Seseorang yang di berlakukan di negara Indonesia seperti Hal nya Hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.

2. Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 Yaitu Suatu Ikatan Lahir dan Batin Antara Laki-laki dan Perempuan Yang mana Untuk Membentuk Keluarga Yang Bahagia dan kekal Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Penting Nya Hukum Agama dan Kepercayaan Individual dalam Sah nya Perkawinan, Adanya Asas Monogami , Terdapat kedua Mempelai yang dewasa Jiwa dan Raganya.

3. Pernikahan Itu Harus di catat Karena jika suatu Pernikahan Tidak Di Catat Maka Pernikahan Tersebut tidak Memiliki Hukum / kurang ada nya Bukti Autentik, Maka Sangat Penting Adanya Pencatatan Pernikahan dan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pihak yang akan melakukan pernikahan, yang memberikan kekuatan bukti otentik perkawinan, dan para pihak dapat membela perkawinan tersebut terhadap siapapun dan dihadapan hukum. 

4. Menurut Pendapat Ulama Tentang menikah dengan Wanita yang sedang Mengandung/ Hamil Ada 3 Ulama Yang berpendapat: 

a.  Pendapat Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh

b.  Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, 

c. Pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun