Artinya :"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." (QS. al-Hasyr [59]: 7)
Investasi Menurut Hadits Nabi Saw
"Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh al-Hakim).Berdasarkan hadits di atas, praktik investasi sudah ada sejak nabi Muhammad saw., bahkan beliau secara langsung terjun dalam praktik binis dan investasi. Beliau memberikan contoh bagaimana mengelola investasi hingga mengasilkan keuntungan yang banyak. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman beliau yang lama sebagai pedagang dan pengelola bisnis (muarib). Nabi saw. mempraktikkan bisnis dengan sangat profesional, tekun, ulet dan jujur serta tidak pernah ingkar janji kepada pemilik modalnya (investor).
Investasi Menurut Kaidah Fiqih
Kaidah fiqih yang menyatakan "pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Â (Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000).
INVESTASI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Dalam perspektif kesejahteraan keluarga, islam mengharuskan umatnya untuk mempersiapkan generasi  yang kuat secara finansial. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa [4] ayat 9, yang mengisyaratkan  pentingnya seseorang  untuk menyiapkan  generasi yang kuat dan harus khawatir jika meninggalkan keturunan yang lemah. Dalam hadits Riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan juga bagaimana seseorang yang meninggalkan ahli waris yang berkecukupan itu dipandang lebih baik daripada meninggalkan pewaris yang kekurangan dan bahkan meminta-minta. Salah satu alternatif solusi untuk mempersiapkan generasi yang kuat secara finansial adalah dengan merencanakan investasi demi masa depan. Investasi diawali dengan mengorbankan kegiatan konsumsi saat ini untuk mendapatkan manfafat yang lebih besar dimasa yang akan dating.  Aktivitas ekonomi maupun bisnis investasi dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah. Oleh karena itu, prinsip utamanya harus halal dan thayyib, serta terhindar dari unsur ribawi serta tidak berlebihan (israf).
Investasi menurut ekonomi Islam adalah penanaman dana atau penyertaan modal untuk suatu bidang usaha tertentu yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, baik objeknya maupun prosesnya . Investasi Syariah adalah investasi yang tidak mengandung unsur perbuatan maysir, gharar dan riba juga patuh pada aturan-aturan yang ditetapkan kaidah fikih muamalah dan kesepakatan para ulama.
Oleh sebab itu, agar investasi tersebut tidak bertentangan, maka harus memperhatikan dan memperhitungkan berbagai aspek, sehingga hasil yang didapat sesuai dengan prinsip syariah. Berikut ini adalah beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut perspektif Islam (Chair 2015):
- Aspek material atau finansial. Artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.
- Aspek kehalalan. Artinya suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang subhat atau haram. Suatu bentuk investasi yang tidak halal hanya akan membawa pelakunya kepada kesesatan serta sikap dan perilaku destruktif (arrah) secara individu maupun sosial.
- Aspek sosial dan lingkungan. Artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.
- Aspek pengharapan kepada rida Allah. Artinya suatu bentuk investasi tertentu dipilih adalah dalam rangka mencapai rida Allah.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi (pihak terkait) adalah :
- Tidak mencari rejeki pada hal haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya dalam hal-hal yang haram.
- Tidak menzalimi dan tidak dizalimi.
- Keadilan pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak ada unsur riba, maisir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).