Literasi Keuangan di definisikan sebagai kemampuan untuk menggunakan pengetahuan dan Keterampilan untuk mengelola sumber daya keuangan sescorang (Stolper & Walter, 2017). Kemudian menurut Wahdiniwaty et al., (2022), menyatakan bahwa literasi digital merupakan kemampuan seseorang dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi digital utk mendukung aktivitasnya atau dalam menjalankan bisnis.Â
* Jenis-jenis Financial Technology di IndonesiaÂ
- Aplikasi Pembayaran Digital, yaitu platform yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi financial secara elektronik.
 -P2P Lending, yaitu platform yang menghubungkan peminjam langsung dengan pemberi pinjaman.Â
-Teknologi Blockchain, yaitu sistem pencatatan data yang terdistribusi dan terdesentralisasi, yang dikenal dengan kemampuannya untuk menyimpan informasi secara transparan dan aman.Â
Dalam perkembangannya di Indonesia, awal mula Fintech ada yaitu pada tahun 1987-1988 dimana era ini sebagai Digitalisasi awal dari perbankan, yaitu dengan Bank Niaga yang memperkenalkan ATM pertama di Indonesia. Kemudian pembayaran elektronik mulai muncul di awal 1990-an, dimana kartu kredit dan debit secara lebih luas menjadi alat pembayaran non-tunai. Hingga pada tahun 2014, terjadi lonjakkan pengguna e-banking mencapai jumlah transaksi Rp 6.447 Triliun. Dengan perkembangan tersebut dari tahun 2016-hingga sekarang, sudah banyak sekali munculnya startup-startup Fintech dan layanan keuangan digital. Data menunjukkan segmen dominan pada Fintech yaitu 43% di sektor pembayaran, 17% di sektor pinjaman dan crowdfunding.Â
Dengan sangat berkembangnya pertumbuhan Fintech di Indonesia, maka perlu adanya regulasi mengingat hal tersebut sangat penting demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut alasan mengapa regulasi itu penting:Â
-Melindungi Konsumen, yaitu menghindari penyalahgunaan data pribadi, melindungi hak-hak konsumen, dan memastikan transaksi berjalan secara aman dan transparan.Â
-Mendukung Inovasi Teknologi, yaitu memberikan kerangka hukum yang jelas dan kondusif untuk inovasi, serta mendukung pengembangan teknologi yang berkelanjutan dalam ekosistem digital.Â
-Mengurangi Risiko Keuangan, yaitu mencegah risiko keuangan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi, terutama di sektor fintech yang belum diawasi secara ketat, melalui pengawasan dan regulasi yang tepat.Â
Berkaitan dengan hal tersebut, adapun tantangan dan peluang dari Fintech di Indonesia. Tantangan meliputi regulasi Fintech di Indonesia yang sangat beragam dan dapat berubah sewaktu-waktu, adanya penipuan dan Fintech ilegal karna seiring dengan popularitas Fintech di Indonesia, khususnya di P2P lending dan pinjaman online (pinjol). Kemudian ada tantangan pada inklusi yang belum merata di Indonesia, terdapat kesenjangan digital terkait masih adanya akses internet yang terbatas, rendahnya literasi keuangan, dan tingkat kepercyaan terhadap layanan digital yang masih menjadi tantangan utama. Kemudian Peluang meliputi cepatnya pertumbuhan pasa Fintech di Indonesia, yang didorong oleh populasi muda, adopsi teknologi yang cepat, dan masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki akses perbankan. Selanjutnya Fintech dapat memberikan solusi alternatif dengan memanfaatkan platform digital untuk menjangkau masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan perbankan, seperti UMKM di daerah pedesaan. Dan yang terakhir peluang untuk memanfaatkan teknologi baru (Blockchain, AI), dengan teknologi baru tersebut dapat membuka peluang baru untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan di sektor Fintech. Blockchain dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi biaya transaksi, sementara AI dapat meningkatkan layanan personalisasi dan manajemen resiko.
Dengan populernya Fintech seperti pada sektor peminjaman, tidak kalah populernya dengan sektor pembayaran dengan banyaknya bermunculan startup-startup pada sektor tersebut. Beberapa faktor pendorong mengapa sangat populer Fintech untuk pembayaran digital yaitu dengan bertumbuh pesatnya e-commerce di Indonesia, yang dimana masyarakat Indonesia sangat gemar sekali berbelanja online, kemudian meningkatnya inklusi keuangan masyarakat Indonesia, serta terjadi banyaknya peningkatan infrastruktur yang bermanfaat. Adapun Kelebihan dari pembayaran digital tersebut yaitu dapat menghemat waktu pada saat melakukan pembayaran secara online, kemudahan akses pembayaran dengan tersedianya berbagai macam fitur pendukung, Meningkatkan loyalitas konsumen karna dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sebaliknya ada juga Kekurangan dari pembayaran digital tersebut, yaitu adanya ancaman dari hacker karna banyaknya kejahatan yang terjadi di sektor digital, kemudian selalu membutuhkan akses internet mengingat bila tidak ada akses internet maka pembayaran digital tidak dapat dilakukan, dan yang terakhir yaitu seringnya terjadi error pada sistem aplikasi seperti gangguan jaringan atau perbaikan sistem.Â
Kemudian Fintech Syariah hadir sebagai solusi untuk menyediakan layanan keuangan yang mematuhi hukum Syariah yang sejalan dengan meningkatnya adopsi Fintech di Indonesia, adapun prinsip-prinsip Fintech Syariah sebagai berikut:Â
-Keseimbangan atara aspek material dan spiritual.Â
-Tidak mengandung unsur Ketidakpastian atau Spekulasi (gharar), Keuntungan diatas ketidakadilan (maysir), Penambahan nilai atau bunga (riba), dll.Â
-Maslahah yaitu segala bentuk kebaikan duniawi dan ukhrawi. Peran dari Fintech Syariah itu sendiri yaitu untuk memberikan solusi layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari gharar dan riba.Â
Kemudian pada layanan pinjaman seperti P2P syariah dengan pemberian pinjaman menggunakan akad sesuai syariah, crowdfunding dengan sistem bagi hasil, hal itu demi membantu UMKM untuk mendapatkan pembayaran digital sesuai syariah. Kemudian yang terakhir untuk mengurangi ketergantungan pada sistem keuangan konvensional sebagaimana sesuai dengan keyakinan masyarakat muslim.
Kesimpulan
Fintech, yang mencakup layanan seperti aplikasi pembayaran digital, P2P lending, dan teknologi blockchain, telah merevolusi akses masyarakat terhadap layanan keuangan, terutama bagi segmen yang sebelumnya sulit dijangkau. Pertumbuhan ini memberikan peluang besar, terutama bagi UMKM dan individu di daerah pedesaan yang belum memiliki akses ke perbankan formal.
Namun, perkembangan Fintech juga menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait regulasi. Pentingnya regulasi yang jelas menjadi sangat mendesak untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan, penipuan, dan layanan ilegal, terutama dalam sektor pinjaman online. Selain itu, masih terdapat kesenjangan digital dan rendahnya literasi keuangan di masyarakat yang menghambat adopsi layanan ini.
Meskipun tantangan ini ada, peluang untuk pertumbuhan sektor Fintech di Indonesia sangat besar. Masyarakat muda yang melek teknologi dan meningkatnya tren belanja online mendorong adopsi pembayaran digital. Keunggulan seperti kemudahan transaksi dan aksesibilitas dapat meningkatkan pengalaman pengguna, meskipun ancaman keamanan dan ketergantungan pada internet tetap menjadi perhatian.
Fintech Syariah muncul sebagai alternatif yang sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan Islam, menawarkan layanan yang adil dan transparan. Dengan menghindari unsur-unsur seperti gharar dan riba, Fintech Syariah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim. Secara keseluruhan, dengan pendekatan yang tepat, Fintech diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan, mendukung UMKM, dan memberikan akses yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat, serta memanfaatkan teknologi baru untuk efisiensi dan keamanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H