Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan banyaknya kasus korupsi. Pemantauan tersebut ditinjau dari kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun 2004 sampai 2018.
Mereka menilai hingga tahun 2018, angka kasus korupsi masih terbilang tinggi di Indonesia. Maraknya korupsi ini tidak hanya terjadi di era pemerintahan sekarang, namun juga di era pemerintahan sebelumnya.
"Kami, ICW, belum puas dengan kondisi sekarang ini. ada beberapa indikator, tren pemberantasan korupsi, tren vonis, dan lain-lain. Kalau dilihat dari trennya, jumlah kasus korupsi tetap tinggi." tutur Koordinator ICW, Ade Irawan dalam diskusi 'Menakar Komitmen Anti Korupsi di Era Presiden Joko Widodo' di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Berdasarkan catatan ICW, selama 2017 ada sekitar 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliyun dan kasus suap senilai Rp 211 miliar, serta jumlah tersangka mencapai 1278 orang. ICW menyebut, naiknya tren korupsi dimulai dari tahun 2016, dan semakin parah dari tahun ke tahun. (Tribunnews,2018)
ICW juga mencatat wilayah yang paling banyak menyumbang kepala daerah korup adalah Jawa Timur. Peniliti ICW, Egi Primayoga menyebut, dalam kurun 14 tahun terakhir, ada sekitar 104 kasus kepala daerah yang korupsi.
"Jumlah paling tinggi terjadi pada tahun 2018 dengan 29 kasus (kepala daerah), disusul tahun 2014 dengan 14 kasus yang ditangani." Sebutnya di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Merdeka,2018)
Kasus-kasus yang terjadi tersebut masih menyimpan sebuah pertanyaan seakan menjadi teka-teki yang tak terselesaikan, dan merupakan salah satu tugas besar untuk pemimpin yang akan terpilih berikutnya.
Lemahnya hukuman sanksi dan keteladanan dalam Negara
Jika diperhatikan, akan didapati bahwa kasus korupsi selalu blow up dan sedikit sekali angka tersebut turun. Lalu pertanyaannya, apakah korupsi ini hobi atau sudah menjadi tradisi di Institusi kenegaraan? Apa yang salah dalam Negara kita?
Dilihat dari segi hukuman sanksi yang dijatuhkan kepada para tersangka korupsi, masih tidak efisien untuk mewujudkan sebuah hukuman yang menimbulkan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat.Â
Hukuman tersebut hanya dijadikan sebagai refuse sementara, tidak menyelesaikan persoalan dan akhirnya akan kembali terjadi. Faktanya, berapa banyak pidana korupsi yang sekarang men-calonkan diri menjadi legislatif lagi? Kalo bahasa gaulnya, you don't say lah ya. Haha.