Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Asuransi Syariah

3 Juni 2024   01:21 Diperbarui: 3 Juni 2024   02:05 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

`           Dalam skripsi ini penulis memulai latar belakang dengan sedikit membawa kejadian wabah virus covid-19 ditahun 2020 silam. Penulis menyatakan bahwa salah satu bentuk perlindungan diri agar setidaknya merasa aman adalah dengan melakukan asuransi. Penulis menjelaskan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara seorang penanggung yang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Asuransi sebagai sebuah mekanisme perlindungan merupakan langkah tepat bagi seseorang dalam menjalankan kehidupan untuk perlindungan, karena asuransi dapat memberikan rasa aman bagi setiap orang.

            Selanjutnya penulis mengenalkan salah satu perushaan asuransi yang memberikan perlindungan kepada nasabah pada masa covid-19 yaitu PT. Asuransi Jiwa Prudential. Prudential adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa dikota medan yang terkemuka pada jasa dan produk yang di tawarkan. Prudential Adam Malik Merupakan salah satu cabang PT. Prudential Life Assurance Indonesia yang beralamat di Jalan Haji Adam Malik Silalas Medan Barat Kota Medan. PT Prudential Life Assurance berasal dari Prudential plc Inggiris yang merupakan salah satu perusahaan bergerak di bidang industri asuransi jiwa di Indonesia yang termasuk di kota Medan.

PT Prudential berdiri pada bulan November 1995, hingga kini menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Kantor Prudential Adam Malik tepat berada di pinggir jalan besar yang dekat dengan Restoran Garuda. Tempat untuk pembukaan akun baru, layanan customer service dan layanan keluhan nasabah bisa menghubungi No tlpn 061-4537346 I Call Center: 1500085 dan website : https://prudential.co.id. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan Prudential Indonesia telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselanggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu menyujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam pasal 4 UU OJK.

Prudential telah menyampaikan kepada pemegang polis meskipun berstatus pandemi, manfaat tambahan Covid-19 masih akan tetap diberikan, sebelumnya, Prudential telah merilis perlindungan tambahan dan kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus unutuk kasus infeksi virus mulai Januari hingga sekarang. PT Asuransi Jiwa Prudential menyatakan kualitas pelayanan dan pembayaran klaim perlu menjadi perhatian asuransi dalam masa pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut dinilai akan turut menentukan kinerja asuransi pada kuartal kedua 2020.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), terdapat 1.642 klaim terkait Covid-19 yang dibayarkan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa pada Maret-Juni 2020. Klaim itu digunakan untuk biaya pengobatan di rumah sakit rujukan dalam dan luar negeri, serta risiko meninggal dunia akibat Covid-19. Dimana jumlah itu terdiri dari 1.578 klaim asuransi kesehatan senilai Rp200,6 miliar atau mencakup 92,9 persen dari total klaim, adapun 64 klaim lainnya senilai Rp15,38 miliar merupakan pembayaran asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia akibat Covid-19.

PT Asuransi Jiwa Prudential mengemukakan bahwa seluruh Tertanggung pada polis baik nasabah baru, maupun nasabah lama, secara otomatis akan menerima manfaat tunai tambahan, disamping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia. Jika nasabah menjalani menjalani rawat inap akibat infeksi Covid-19 selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan mamfaat tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Dampak pandemi Covid-19 industri asuransi mengalami perolehan premi yang tumbuh lambat, dimana kondisi itu dikatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kontraksi paling lambat dialami sektor asuransi jiwa. Bila mengacu pada Desember 2019 industri asuransi masih mampu mencatat pertumbuhan premi hingga 15,65%. Rendahnya penerimaan premi mengakibatkan industri asuransi pusing sehingga mengakibatkan kinerja keuangan industri asuransi jadi tidak stabil. Berdasarkan uraian diatas dan masa pandemi Covid-19 yang tengah terjadi hampir di seluruh dunia khususnya di Indonesia, maka dari itu penulis menyatakan  sangat tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai "Implementasi Asuransi Jiwa Syariah di Tengah Pandemi Covid-19 pada PT Asuransi Jiwa Prudential Cabang Medan"

Dalam pembahsannya penulis menjelaskan tentang Sejarah asuransi yaitu, asuransi mulai dikenal di Eropa Barat pada abad pertengahan, pada saat itu asuransi yang berkembang adalah asuransi kebakaran, selanjutnya asuransi angkatan yang berkembang pada abad 13 dan 14. Saat itu ada sekelompok orang yang siap untuk menanggung risiko yang dihadapi oleh kapal-kapal dagang dan muatannya dengan imbalan uang yang mereka terima dari para pemilik barang. Asuransi yang berkembang selanjutnya adalah asuransi jiwa yang mulai terkenal pada abad 19,10 lalu diikuti berbagai jenis asuransi lainnya yang berkembang menyesuaikan kondisi masyarakat saat itu. Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie. Dalam hukum Belanda, disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari istilah assurantieini, kemudian timbul istilah assuradeur yang berarti penanggung dan geassureerde yang berarti tertanggung.

Asuransi juga berkembang pada bangsa Arab. Bangsa Arab menginisiasinya sejak masa sebelum Islam yang disebut dengan sistem 'aqilah. Aqilah ialah usaha saling memikul dan bertanggung jawab untuk keluarnya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lainnya, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai rampasan oleh keluarga terdekat dari pembunuh. Saudara terdekar dari pembunuh disebut dengan 'aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanz) yang digunakan untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dalam bahasa Arab asuransi disebut at-ta'min, penanggung disebut mu'ammin, sedangkan tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min. Menta'-min-kan sesuatu artinya adalah sesorang membayar atau menyerahkan uang agar ia tahu ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah di sepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang hilang, dikatakan sesorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau kendaraannya

Secara umum asuransi syariah dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat islam dengan mengacu pada alQur'an dan as-Sunnah. Sebagaimana prinsip dasar asuransi syariah yang bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan ta'awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong dengan unsur saling menanggung risiko diantara peserta asuransi, dimana setiap peserta menjadi penanggung peserta lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun