pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Ini menjadi dosa dan catatan buruk untuk/bagi Presiden Jokowi dalam menjalankan penegakan HAM di indonesia selama dua periode kepemimpinannya (2014-2024).
Selama 10 tahun kepemimpinan presiden joko widodo banyak sekali terjadi kasusBahkan di era presiden Joko widodo pelanggaran HAM meningkat dan menjadi yang ter parah sejak era reformasi 1998. Persoalan ini tentunya menjadi tantangan untuk presiden selanjutnya. Persoalan HAM tentunya menjadi diskursus yang menarik untuk di bahas, terlebih Presiden Republik Indonesia (RI) terpilih Prabowo Subianto juga tidak lepas dari catatan pelanggaran HAM terutama di era orde baru.
Mampukah penegakkan HAM benar-benar terlaksana dengan kongkrit di Indonesia? Apa jangan-jangan hanya berujung menjadi komoditas janji politik selama masa kampanye saja?
Catatan Hitam Pelanggaran HAM di Era Jokowi
Salah satu contoh konflik HAM yang seringkali terjadi di era rezim presiden jokowi dodo adalah konflik agraria yang disebabkan oleh proyek-proyek pembangunan strategis nasional (PSN). Selama PSN berjalan banyak sekali pelanggaran ham yang terjadi. Misalkan, penggusuran lahan masyarakat adat, kebebasan berpendapat, dan bahkan kekerasan yang melibatkan aparat. Negara dan pemerintah seolah tidak melibatkan partisipasi kelompok masyrakat/ tidak partisipatif.
KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Tindakan Kekerasan) mencatat dalam proyek pembangunan nasional Setidaknya berdasarkan pemantauan yang telah Kontras lakukan, selama empat tahun periode kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin terdapat 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi.
Catatan hitam ini tentu menjadi bukti bahwa penanganan persoalan HAM di Indonesia terutama di era rezim Presiden Jokowi, tidak mendapatkan perhatian yang serius, bahkan pemerintah sendiri yang mejadi aktor di balik pelanggaran HAM.
Kebebasan sipil dan berpendapat
kebebasan sipil adalah kebebasan yang harus dijaga dan dikawal dengan baik oleh pemerintah, namun realitanya yang terjadi di pemeritahan jokowi terjadi kemerosota kebebasan sipil dalam berpendapat. presiden jokowi seolah gagal dalam menjamin kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat.
Masyarakat sipil merasakan serangan, ancaman dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan hak untuk berkumpul dan berserikat masih menjadi kenyataan yang meresahkan selama beberapa tahun ke belakang. Selama 2019-2022 Amnesty Indonesia mecatat terdapat kasus 328 kekerasan fisik/digital terhadap masyarakat, dengan setidaknya 834 korban. korban-korban ini mencakup pengiat HAM,Ativis,jurnalis,aktivis lingkunan,mahasiswa,dan demonstran.
Penguatan Komnas HAM
Komnas Ham adalah kelembagaan yang mengurusi dan menangani Ham di indonesia, Sampai saat ini Komnas Ham dalam pergerakannya menuntaskan kasus pelanggaran HAM masih mengalami kendala. Hal tersebut disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomer 39 tahun 1999 tidak memuat fungsi strategis komnas HAM.
Fungsi strategis yang tidak diatur lebih lanjut tersebut memunculkan banyak penafsiran. Di samping itu, Komnas HAM juga tidak memiliki kewenangan yang kuat, lembaga ini hanya bisa memberikan rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Upaya mendorong UU Komnas HAM yang jelas tentunya akan membantu komnas HAM dalam menjalankan fugsinya sebagai sebuah lembaga yang menjaga fungsi HAM.
Ketika komnas HAM memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, maka fungsi komas HAM menjadi lebih jelas dan terarah, sehingga komnas HAM tidak hanya berfungsi sebagai mitra kritis, melainkan mampu menjalankan peran yang maksimal dalam menegakkan HAM di Indonesia.
Reformasi Pengadilan HAM dan Kepolisian
Dalam praktiknya, pengadilan HAM yang ada di Indonesia belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh sulitnya untuk menindak pelaku pelanggaran HAM scara tegas. Ketidak tegasan pengadilan HAM merupakan buntut dari pengeturan perundang-undangan mengenai HAM yang kurang jelas, dari alur birokrasi hingga penegakan hukum.
Selanjutnya, dalam penerapannya, pegadilan HAM membutuhkan political will atau kehendak dari penguasa. Dalam Penerapan Undang-undang Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari 20 tahun, banyak kelompok masyarakat yang masih belum merasakan penegakkan HAM secara optimal, sehingga banyak kasus pelanggaran HAM berat tidak diadili secara tegas.
Sejumlah realita di atas, tentunya menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran HAM di Indonesia seolah menjadi hal yang lumrah dikarenakan ketidak tegasan negara dalam menindak pelaku pelanggaran HAM. Aturan HAM yang ada rupanya juga masih menyisakan celah hukum yang berujung kepada penundaan proses penegakkan hukum yang tegas terhadap kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Selanjutnya, sudah jadi rahasia umum bahwa dalam banyak kasus pelanggaran HAM yang menyert kepolisian. Banyak aktor dari kekerasan yang terjadi adalah aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keselamatan warga negara dan menjaga penegakkan HAM di indonesia. Konflik agraria, demonstran yang babak belur, hingga kasus terbaru penembakan seorang pelajar oleh polis, menjadi fakta yang sulit terbantahkan.
Berdasarkan catatan Amnesty International ada 579 warga sipil yang menjadi korban kekerasan Polisi selama rangkaian unjuk rasa 22-29 Agustus 2024 di sejumlah Provinsi.
Mewujudkan Penegakan HAM
Presiden Prabowo Subianto harus mengambil langkah Tegas untuk menegakkan HAM di indonesia yang kian merosot. Terdegradasinya HAM di masa pemerintahan Joko Widodo menjadi pekerjaan rumah yang diwariskan untuk presiden Prabowo Subianto.
Negara dan pemerintah harus punya langkah-langkah yang kongkrit dalam hal penegakan HAM di indonesia. Kuatkan komnas HAM dan perjelas legal standing komnas HAM, Dorong pembuatanUU Komnas HAM secara lebih jelas dengan porsi dan keweangan yang lebih, Jalankan secara optimal Pengadilan HAM di indonesia, serta reformasi kepolisian Republik Indonesia, menjadi langkah kongkrit yang dapat diupayaka.
HAM adalah hak melekat yang dimiliki manusia, HAM tidak boleh direbut, Dirampas, bahkan dihilangkan oleh siapapun apalagi oleh negara. Negara harus menjaga setiap hak warganya dan negara harus menerapkan prinsip HAM secara universal serta tundauk dan taat pada hukum HAM internasional.
Negara sebagai duty bearer harus bisa memenuhi, menghormati, dan menjaga setiap hak hak warganya. Oleh karna itu Presiden Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih harus segera menuntaska kasus-kasus pelanggaran HAM, serta menindak tegas para pelaku HAM di Indoenesia yang masih melenggang bebas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H