Mohon tunggu...
Muhammad Zainal Mahmud
Muhammad Zainal Mahmud Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ekonomi Syariah'18 FEBI IAIN SALATIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Bagi Hasil dalam Fiqih Muamalah

23 Desember 2020   07:40 Diperbarui: 23 Desember 2020   07:48 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua bentuk kerja sama dalam hubungan muamalah menyangkut kendaraan atau yang sejenisnya dan berfungsi sama, yaitu kerja sama dalam pertanian dan perdagangan. Salah satu bentuk kerja sama dalam perdagangan yang dilakukan dalam Islam adalah Mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama yang telah diterapkan oleh nabi Muhammad SAW sebelum diangkat sebagai rasul dan yang sekarang dilakukan dan diterapkan oleh umat Islam sampai sekarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun