Ada dua bentuk kerja sama dalam hubungan muamalah menyangkut kendaraan atau yang sejenisnya dan berfungsi sama, yaitu kerja sama dalam pertanian dan perdagangan. Salah satu bentuk kerja sama dalam perdagangan yang dilakukan dalam Islam adalah Mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama yang telah diterapkan oleh nabi Muhammad SAW sebelum diangkat sebagai rasul dan yang sekarang dilakukan dan diterapkan oleh umat Islam sampai sekarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!