Mohon tunggu...
Muhammad Ryhan Aghani
Muhammad Ryhan Aghani Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Saya butiran debu di alam raya.

SAU♥️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Kumpul Kebo" dalam Perspektif KUHP Luar Indonesia

7 Desember 2022   23:18 Diperbarui: 7 Desember 2022   23:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menarik jika membahas terkait dengan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dewasa kini yang mana kita ketahui bersama bahwasanya bunyi pasal dalam Rancangan KUHP tersebut menuai Pro dan Kontra dari berbagai lapisan masyarakat meliputi mahasiswa,politisi,akademisi. 

Adapun fokus dalam tulisan saya kali ini terfokus pada pembahasan terkait dengan perjalanan Kriminalisasi Kumpul Kebo dalam perspektif RKUHP Indonesia serta Pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di luar Indonesia yang juga melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan Kumpul kebo.

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu kita pahami Bersama terkait dengan definisi Kriminalisasi serta apa yang dimaksud dengan Kumpul kebo itu. Kriminalisasi merupakan kebijakan guna menetapkan suatu perbuatan yang pada awalnya bukan merupakan tindak pidana menjadi tindak pidana, seperti yang pernah disampaikan oleh G.P. Hoefnagels bahwa "kebijakan kriminalisasi adalah suatu kebijakan dalam menetapkan perilaku manusia sebagai suatu kejahatan". Kumpul kebo sendiri dapat diartikan sebagai penyebutan terhadap perbuatan manusia yang hidup Bersama di luar pernikahan yang sah.

Masuk dalam fokus pembahasan kali ini. Melihat dari sisi historis KUHP kita yang berasa dari WvS (Wetbook van Strafrecht) zaman Hindia-Belanda tidak menyatakan bahwasanya Kumpul kebo merupakan tindak pidana, namun pada tahun 1977 dalam penyusunan Konsep KUHP Nasional, perbuatan kumpul kebo dijadikan sebagai perbuatan tindak pidana, konsep ini sendiri disusun oleh Tim Bassarudin dan Kawan-kawan atau yang dikenal dengan sebutan Konsep BAS. Setalah dari konsepp tersebut, pada tahun 1998/1990 perumusan terkait dengan tindak pidana kumpul kebo ini ditarik, namu diadakan lagi pada konsep tahun 2006 dan 2012.

Baru-baru ini Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022). Dalam RKUHP pasal yang memuat tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 412 RKUHP Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

 (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

 (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
 a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
 b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Begitulah isi kandungan pasal 412 RKUHP Indonesia yang telah disahkan oleh DPR kita, hal ini menimbulkan banyak pro dan kontra dalam lingkup masyarakat kita, namu tulisan saya kaliini tidak membahas terkait dengan urgensi diadakan pasal tersebut, namun tulisan saya kali ini akan menilik konsep tindak pidana kumpul kebo dari perspektif KUHP diluar daripada RKUHP Indonesia, adapun KUHP yang akan saya kutip meliputi KUHP Republik Fedaral Yugoslavia, KUHP Malaysia dan KUHP Cina,

KUHP Republik Fedaral Yugoslavia

Dalam KUHP Republik Fedaral Yugoslavia diatur dalam pasal 193 yang mengatur sebagai berikut:

1. Orang dewasa yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan ("living in non-matrimonial union") dengan anak yang telah mencapai usia 14 tahun, dipidana dengan pidana penjara tidak kurang dari tiga bulan.

2. Pidana yang sama juga dikenakan kepada orang tua atau wali yang mengizinkan atau mendorong/membujuk anak diatas 14 tahun untuk kumpul kebo dengan orang lain

3. Apabila tindak pidana dalam ayat (2) dilakukan untuk keuntungan pribadi, maksimum pidananya lima tahun penjara berat.

4. Apabila perkawinan berlangsung, penuntutan tidak dilakukan; dan apabila telah dilakukan penuntutan, penuntutan itu tidak dilanjutkan

KUHP Malaysia

Dalam KUHP Malaysia atau yang disebut dengan Kanun Kaseksaan tindak pidana kumpul kebo diatur dalam pasal 493 yang mengatur sebagai berikut:

"Seorang laki-laki yang dengan cara memperdaya/menipu seorang Wanita yang tidak teriak dalam perkawinan yang sah dengannya menurut undang-undang , sehingga percaya bahwa ia telah menikah secara sah dengan laki-laki itu, dan hidup bersama atau melakukan persetubuhan dengannya atas kepercayaan tersebut, diancam pidana penjara selama tidak lebih dari 20 tahun dan juga dikenakan denda

KUHP Cina

Dalam KUHP Cina ketentuan yang membahas terkait dengan tindak pidana kumpul kebo diatur dalam pasal 259 yang mengatur sebagai berikut:

"Meraka yang hidup Bersama atau kawin dengan seseorang yang diketahuinya adalah istri/suami deari anggota Angkatan bersenjata yang masih aktif, dipidana dengan pidana penjara tiga tahun atau kurang dari tiga tahun, serta dapat dikenakan pidana kurungan".

Penulis sendiri menilai bahwasanya ketentua terkait dengan Kumpul kebo dalam RKUHP Indonesia yang baru disahkan merupakan Langkah yang progresif lagi pula tindak pidana tersebut merupakan delik aduan yang mana pihak dirugikan akibat perbuatan tersebutlah yang memiliki hak untuk melakukan aduan dan juga yang dapat melakukan aduan terbatas sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam undang-undang tersebut. Y

ang perlu dipermasalahkan ialah sektor legal structur, atau sederhananya pembenahan para penegak hukum yang mana meliputi pihak kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan pihak-pihak yang memiliki andil dalam proses penegakanan hukum, sepeti yang pernah disampaikan mantan Hakim Mahkamah Agung Bisma Siregar " Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun