Mohon tunggu...
Muhammad Ryhan Aghani
Muhammad Ryhan Aghani Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Saya butiran debu di alam raya.

SAU♥️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Kumpul Kebo" dalam Perspektif KUHP Luar Indonesia

7 Desember 2022   23:18 Diperbarui: 7 Desember 2022   23:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Orang dewasa yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan ("living in non-matrimonial union") dengan anak yang telah mencapai usia 14 tahun, dipidana dengan pidana penjara tidak kurang dari tiga bulan.

2. Pidana yang sama juga dikenakan kepada orang tua atau wali yang mengizinkan atau mendorong/membujuk anak diatas 14 tahun untuk kumpul kebo dengan orang lain

3. Apabila tindak pidana dalam ayat (2) dilakukan untuk keuntungan pribadi, maksimum pidananya lima tahun penjara berat.

4. Apabila perkawinan berlangsung, penuntutan tidak dilakukan; dan apabila telah dilakukan penuntutan, penuntutan itu tidak dilanjutkan

KUHP Malaysia

Dalam KUHP Malaysia atau yang disebut dengan Kanun Kaseksaan tindak pidana kumpul kebo diatur dalam pasal 493 yang mengatur sebagai berikut:

"Seorang laki-laki yang dengan cara memperdaya/menipu seorang Wanita yang tidak teriak dalam perkawinan yang sah dengannya menurut undang-undang , sehingga percaya bahwa ia telah menikah secara sah dengan laki-laki itu, dan hidup bersama atau melakukan persetubuhan dengannya atas kepercayaan tersebut, diancam pidana penjara selama tidak lebih dari 20 tahun dan juga dikenakan denda

KUHP Cina

Dalam KUHP Cina ketentuan yang membahas terkait dengan tindak pidana kumpul kebo diatur dalam pasal 259 yang mengatur sebagai berikut:

"Meraka yang hidup Bersama atau kawin dengan seseorang yang diketahuinya adalah istri/suami deari anggota Angkatan bersenjata yang masih aktif, dipidana dengan pidana penjara tiga tahun atau kurang dari tiga tahun, serta dapat dikenakan pidana kurungan".

Penulis sendiri menilai bahwasanya ketentua terkait dengan Kumpul kebo dalam RKUHP Indonesia yang baru disahkan merupakan Langkah yang progresif lagi pula tindak pidana tersebut merupakan delik aduan yang mana pihak dirugikan akibat perbuatan tersebutlah yang memiliki hak untuk melakukan aduan dan juga yang dapat melakukan aduan terbatas sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam undang-undang tersebut. Y

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun