Mohon tunggu...
Muhammad Hanafi
Muhammad Hanafi Mohon Tunggu... Guru - Penulis Di Sekolah

Senang membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

ASN harus Mengerti UKKJ dan UKPJL, Syarat, dan Prosedurnya

27 Agustus 2024   14:37 Diperbarui: 27 Agustus 2024   14:44 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen gambar dari Pojoksatu.id

UKKJ dan UKPJL ASN, Syarat dan Prosedurnya sesuai Regulasi Terbaru

Untuk menaikkan kesejahteraan guru dan kariernya, maka diperlukan aturan yang mengaturnya. Jenjang  jabatan fungsional guru diperlukan UKKJ. UKKJ adalah kepanjangan dari Ujian kompetensi kenaikan jabatan. Kenaikan jabatan yang dimaksud adalah untuk naik jabatan dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama. Maka diperlukan UKKJ bagi ASN yang sudah menduduki jabatan tersebut selama 4 tahun.

Guru Pertama. Penata Muda, Golongan ruang IIIa. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IIIb

Guru Muda. Penata, golongan ruang IIIc. Penata Tingkat I, golongan ruang IIId

Guru Madya. Pembina, golongan ruang IVa. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVb. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVc

Guru Utama. Pembina Utama Madya, golongan ruang IVd.  Pembina Utama, golongan ruang IVe

Syarat-syarat UK Perpindahan Jabatan Lain (Guru menjadi ke Pengawas)

Di usulkan dari diknas ke Dirjen GTK Kemendikbudristek

PNS/ASN

Golongan ASN minimal IIIc

Pendidikan S1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun