Mohon tunggu...
Muhammad davafirdaus
Muhammad davafirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Menulis,dan berdakwah

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Manfaatkan Energi Tanpa Merusak Ekosistem

28 Januari 2024   07:12 Diperbarui: 1 Februari 2024   20:54 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Populasi Indonesia berkembang dengan pesat, diiringi dengan kemajuan teknologi yang signifikan. Oleh karena itu, kebutuhan energi juga meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan ini, berbagai pendekatan telah dilakukan, terutama mengandalkan bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas alam, dan batu bara. 

Metode ini melibatkan eksplorasi, penambangan, dan bahkan impor bahan bakar dalam jumlah besar. Namun, terlepas dari upaya-upaya tersebut, Indonesia masih kesulitan memenuhi kebutuhan energi primernya. Selain itu, pemanfaatan bahan bakar fosil sebagai sumber energi utama menyebabkan lonjakan polusi akibat emisi gas buang. Hal ini pada gilirannya memperburuk dampak  dan berkontribusi terhadap terjadinya perubahan iklim ekstrem.

Problematika yang di hadapi masyarakat Indonesia saat ini dan cara mengatasinya

Kekurangan dan pemadaman listrik merupakan kekhawatiran tambahan terkait keamanan energi. Akibatnya, berbagai kegiatan perekonomian dan industri akan mengalami kesulitan ketika kekurangan listrik. 

Hal ini disebabkan oleh tingginya ketergantungan terhadap listrik untuk menggerakkan mesin di pabrik, menerangi ruangan, mengoperasikan komputer kantor, memfasilitasi produksi barang, dan fungsi lainnya. 

Banyak daerah di Indonesia yang masih belum mendapatkan pasokan listrik yang cukup setiap harinya, bahkan ada daerah yang belum sepenuhnya mendapatkan manfaat listrik.

Permasalahan ketersediaan energi yang rumit seharusnya sudah bisa diatasi dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. 

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa sumber daya energi adalah kekayaan alam yang dikuasai negara sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan harus digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.

kelangkaan energi dan emisi berbahaya menjadi problem yang sangat membutuhkan perhatian khusus , pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber energi alternatif dan berkelanjutan

Untuk mengatasi permintaan energi yang semakin tinggi di masa depan dan menjaga kelestarian lingkungan, diperlukan pengembangan dan pemanfaatan sumber energi yang ramah lingkungan. 

Beberapa sumber energi ramah lingkungan yang sudah digunakan saat ini adalah energi matahari, angin, pasang surut, ombak, geothermal, tenaga air, biomassa, dan kayu bakar. Setiap sumber energi alternatif tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun