Mohon tunggu...
Muhammad Hanan Ari
Muhammad Hanan Ari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia Angkatan 2020

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Aja Sih yang Terjadi pada Konflik Yugoslavia Menurut Hukum Humaniter Internasional dalam Hukum Internasional?

28 Juli 2021   11:59 Diperbarui: 28 Juli 2021   13:02 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berakhirnya perang dunia I dan perang dunia II tidak membuat konflik antar negara berhenti. Hingga saat ini konflik antar negara masih sering terjadi dan hal ini membuat tidak sedikit korban jiwa. Salah satu contohnya adalah saat kondisi dunia pada saat berakhirnya perang dunia I dan perang dunia II yang pada saat itu sangat buruk dan mengakibatkan korban jiwa hingga puluhan juta. 

Korban akibat perang dunia I dan perang dunia II tidak hanya berasal dari militer namun juga telah merenggut nyawa penduduk sipil. Akibat hal ini secara tidak sadar telah melanggar hak asasi manusia. 

Karena pada saat perang dunia I dan perang dunia II terjadi Genosida dimana-mana, antara lain pembantaian beberapa kaum salah satunya yaitu pembantaian kaum Yahudi yang dilakukan oleh Nazi berdasarkan perintah Hitler dengan total 6 juta korban jiwa kaum yahudi meninggal (Rozanes, 2021).

Kaum Yahudi yang ditangkap oleh NAZI. (bbc.com)
Kaum Yahudi yang ditangkap oleh NAZI. (bbc.com)

Kemudian pada tahun 1948 dibentuk deklarasi kemanusiaan untuk melindungi warga sipil dalam terjadinya perang agar tidak menjadi korban. Setelah dibentuknya deklarasi tersebut akhirnya dibentuk hukum perang atau dapat disebut juga Hukum Humaniter internasional. 

Dalam pembentukan Hukum Humaniter terdapat dua tokoh yang berjasa dalam pembentukan hukum tersebut yang bernama Henry Dunant dan Guillaume Henri Dufour. Hukum Humaniter internasional merupakan perjanjian yang berisikan hukum internasional yang dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan kemanusiaan yang pasti akan muncul akibat terjadinya konflik bersenjata antar negara. 

Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dibagi menjadi 4 yaitu perang darat, perang laut, sikap terhadap tahan perang, dan perlindungan terhadap warga sipil.

Dalam artikel ini penulis akan membahas yaitu konflik yang pernah terjadi kurang lebih 30 tahun yang lalu, yaitu konflik Yugoslavia. Awal mula terjadinya konflik  antara etnis Bosnia dan etnis Serbia ini dikarenakan etnis Bosnia ingin memerdekakan diri dari wilayah Serbia.

 Namun, pihak Serbia tidak ingin melepaskan Bosnia dari wilayahnya karena ingin memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki Bosnia. Konflik ini terjadi akibat runtuhnya negara Yugoslavia yang kemudian menjadi beberapa negara. Sehingga negara-negara tersebut ingin saling memisahkan diri dan merdeka (Prabowo, 2020).

Konflik antara etnis Bosnia dan Serbia ini semakin membesar karena presiden Serbia memberi perintah untuk melakukan genosida terhadap etnis Bosnia dan konflik ini memuncak pada saat Serbia melakukan Genosida dengan menghancurkan ibukota Bosnia, Sarajevo dan menghancurkan kota-kota lain milik Bosnia secara habis-habisan, para pejuang Bosnia ditangkap dan disiksa dalam markas serbia dan para wanita muda dan anak kecil ditangkap kemudian diperkosa.

 Korban jiwa yang dialami oleh Serbia dalam serangan tersebut adalah 200rb jiwa meninggal (Ridho, 2010). Dunia pada saat itu khususnya untuk etnis Bosnia adalah menjadi sejarah kelam yang sangat  buruk akibat banyaknya korban yang berjatuhan dan kuburan massal akibat serangan Serbia terhadap etnis Bosnia.

 Dalam konflik Yugoslavia ini telah melakukan banyak pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan Hukum Humaniter dimana banyaknya pelanggaran yang dilakukan Serbia sangat berlawanan terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi Jenewa. 

Terdapat beberapa Individu yang telah melakukan pelanggaran HAM dalam konflik perang tersebut antara lain Zlatko Aleksovski sebagai komandan penjara, Tihomir Blaskic sebagai komandan dewan pertahanan kroasia, Anto Furundzija sebagai komandan lokal, Mario Cerkez sebagai mantan komandan, Drago Josipovic sebagai tentara HVO, dan Dario Kordic sebagai pemimpin regional.

 Mereka telah melanggar pasal 2 statuta ICTY (International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia) dalam Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang berisi antara lain pembunuhan disengaja, genosida, menyandera warga sipil, dan lain-lain.

Nama-nama diatas kemudian diberi jatuhan hukuman akibat melakukan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional. Antara lain:

  • Tihomir Blaskic (Jendral Bosnia-Kroasia)

Menerima dakwaan berupa 6 pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter. Akibat pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional ia dihukum 45 tahun penjara. Namun, menjadi 9 tahun karena dianggap tidak bersalah setelah melakukan banding.

  • Anto Furundzija (Komandan Lokal)

 Menerima hukuman selama 10 tahun dalam persidangan pertama dan kemudian menjadi 8 tahun setelah sidang keduanya dilaksanakan.

  • Zlatko Aleksovski (Komandan Penjara)

Menerima hukuman selama 7 tahun penjara akibat terbukti melakukan kerjasama.

  • Mario Cerkez (Mantan Komandan Brigade)

Menerima hukuman 5 tahun penjara akibat melakukan kejahatan kemanusiaan, melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949.

  • Drago Josipovic (Tentara HVO)

Menerima 12 tahun hukuman penjara akibat penganiayaan, pembunuhan, tindakan tidak manusiawi terhadap kemanusiaan.

  • Dario Kordic (Pemimpin Regional)

Menerima hukuman penjara selama 25 tahun akibat kejahatan terhadap manusia dan melakukan pelanggaran berat yang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 (Mumtazinur, 2018).

Kemudian mencakup seluruh artikel ini. Penulis memberikan kesimpulan bahwa dalam konflik Yugoslavia ini, negara-negara yang terlibat tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dan Hukum Humaniter yang berlaku. Karena dalam konflik tersebut telah terjadi tindakan seperti pembunuhan, genosida, pemerkosaan, penyanderaan terhadap warga sipil dimana hal tersebut sangat melawan prinsip yang ada di Konvensi Jenewa 1949. 

Selain itu, terkait hukuman yang telah diberikan kepada pelanggar HAM dan Hukum Humaniter diatas dapat disimpulkan pula bahwa Hukum Humaniter tidak hanya sebuah norma atau batasan yang harus dilakukan dalam perang. Tetapi, Hukum humaniter lebih dari hal itu karena aturan yang terdapat dalam Hukum Humaniter bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum sehingga dapat memberi hukuman bagi para pelaku yang telah melanggar Hukum Humaniter Internasional tersebut.

Daftar Pustaka

Mumtazinur. 

Prabowo, G. (2020, Desember 1). Sejarah Runtuhnya Yugoslavia. KOMPAS. Retrieved July 25, 2021, from  

Ridho, N. (2010, Oktober 7). 

Rozanes, S. (2021, Februari 20).  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun