Mohon tunggu...
Muhammad Hanan Ari
Muhammad Hanan Ari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia Angkatan 2020

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Aja Sih yang Terjadi pada Konflik Yugoslavia Menurut Hukum Humaniter Internasional dalam Hukum Internasional?

28 Juli 2021   11:59 Diperbarui: 28 Juli 2021   13:02 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Negara Yugoslavia. (britannica.com)

 Dalam konflik Yugoslavia ini telah melakukan banyak pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan Hukum Humaniter dimana banyaknya pelanggaran yang dilakukan Serbia sangat berlawanan terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi Jenewa. 

Terdapat beberapa Individu yang telah melakukan pelanggaran HAM dalam konflik perang tersebut antara lain Zlatko Aleksovski sebagai komandan penjara, Tihomir Blaskic sebagai komandan dewan pertahanan kroasia, Anto Furundzija sebagai komandan lokal, Mario Cerkez sebagai mantan komandan, Drago Josipovic sebagai tentara HVO, dan Dario Kordic sebagai pemimpin regional.

 Mereka telah melanggar pasal 2 statuta ICTY (International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia) dalam Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang berisi antara lain pembunuhan disengaja, genosida, menyandera warga sipil, dan lain-lain.

Nama-nama diatas kemudian diberi jatuhan hukuman akibat melakukan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional. Antara lain:

  • Tihomir Blaskic (Jendral Bosnia-Kroasia)

Menerima dakwaan berupa 6 pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter. Akibat pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional ia dihukum 45 tahun penjara. Namun, menjadi 9 tahun karena dianggap tidak bersalah setelah melakukan banding.

  • Anto Furundzija (Komandan Lokal)

 Menerima hukuman selama 10 tahun dalam persidangan pertama dan kemudian menjadi 8 tahun setelah sidang keduanya dilaksanakan.

  • Zlatko Aleksovski (Komandan Penjara)

Menerima hukuman selama 7 tahun penjara akibat terbukti melakukan kerjasama.

  • Mario Cerkez (Mantan Komandan Brigade)

Menerima hukuman 5 tahun penjara akibat melakukan kejahatan kemanusiaan, melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun