Mohon tunggu...
MUHAMMAD SYIARUDDIN
MUHAMMAD SYIARUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pesiar, dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebolehan Menjama' Sholat Bagi Orang yang Terjebak Kemacetan

25 Oktober 2024   18:57 Diperbarui: 29 Oktober 2024   08:03 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.      Berniat menjama' diwaktu sholat pertama walaupun yang tersisa tnggal seukuran satu roka'at saja. Maka cukup kita lintaskan dalam hati saya beniat mejama' sholat zuhur ke waktu ashar ataupun magrib ke waktu isya'. Dan ketika malaksanakan sholat nanti diperbolehkan untuk tidak berniat menjama'.

2.      Tetap dalam keadaan masyaqqoh sampai habis waktu sholat yang kedua dikecualikan bagi orang yang orang terjebak kemacetan dan pengantin

v  Lafaz niat menjama' sholat

 (/) 

 (/) 

v  Sederhananya dalam bahasa indonesia sebagai berikut: 

*       saya sholat fardlu zuhur digabungkan dengan ashar (ma'mman/imamman jika berjama'ah)

*       Saya sholat fardlu magrib digabungkan dengan isy' (ma'mman/imamman jika berjama'ah)

*       Adapun sholat yang kedua sunnah hukum berniat dijama' maka sholat yang kedua niatnya boleh normal seperti biasa.

*       Sebagai catatan penting juga bahwasanya apabila perjalanan(maupun masyaqqoh yang lain) masih berlangsung diwaktu zuhur begitu magrib maka lebih diutamakan jama' taqdm, begitu pula diatas kapal laut.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun