Mohon tunggu...
MUHAMMAD ADEFATULLAH
MUHAMMAD ADEFATULLAH Mohon Tunggu... -

MR. ASOY

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendistribusian yang Benar dalam Islam

1 Maret 2019   13:37 Diperbarui: 1 Maret 2019   14:07 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Prinsip-prinsip distribusi dalam ekonomi islam: 

  • Prinsip keadilan dan pemerataan 
  • Prinsip persaudaraan dan kasih sayang
  • Prinsip solidaritas sosial.(Idri,2015: 150-153)

Sektor-sektor distribusi pendapatan terbagi menjadi tiga bentuk:

  • Distribusi pendapatan sektor rumah tangga: pendapatan pada sektor ini tidak terlepas dari shadaqah. Shadaqah dalam terminology Al-Quran dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu; shadaqah wajibah dan nafilah. 
  • Distribusi pendapatan sektor negara: prinsip-prinsip ekonomi yang dibangun adalah nilai moral islam yang mencanangkan kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Negara sendiri harus mampu mendistribusikan sumber daya yang ada dengan baik. Artinya, kesempatan tidak hanya diberikan kepada sekelompok tertentu saja. Kebijakan distribusi menganut kesamaan dalam kesempatan kerja, pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan yang menjadi hak publik, pembelaan kepentingan ekonomi untuk kelompok miskin menjaga keseimbangan sosial dan investasi yang adil dan merata.
  • Distribusi pendapatan sektor industry: pendapatan pada sektor ini terdiri dari mudharabah, musyarakah, upah maupun sewa. Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pihak pemodal (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) dengan sistem bagi hasil. Musyarakah merupakan kerja sama beberapa pemodal dalam mengelola suatu usaha dengan sistem bagi hasil.(Rozalinda,2017: 136)

Distribusi menurut hadist Nabi terdapat dua perbedaan yaitu, yang pertamadistribusi yang bersifat profit taking (untuk mendapatkan keuntungan) dan yang kedua non-profit taking (tidak untuk mendapatkan keuntungan).

Apabila distribusi yang pertama dimaksudkan agar dapat tersalurkannya barang-barang hasil produksi agar bisa dikonsumsi oleh masyarakat, dan yang mendistribusikannya mendapatkan keuntungan dari apa yang didistribusikannya. Sedangakan distribusi yang kedua adalah orang mendistribusikannya tidak mendapatkan keuntungan langsung, akan tetapi mendapatkan keuntungannya di akhirat kelak.

Kedua jenis distribusi tersebut sama-sama diperbolehkan oleh Rasulullah. Namun untuk distribusi jenis pertama terdapat pengecualian, misalnya rasulullah melarang penimbunan barang (ihtikar) dan tidak mendistribusikannya ke pasar.

Karena penimbunan barang biasanya dilakukan orang dengan sengaja agar bisa menjualnya ketika barang tersebut langka dengan harga yang lebih tinggi dengan yang ada dipasaran. Penimbunan disini sangat dilarang karena termasuk akivitas ekonomi yang mengandung kedzaliman dan berdosa.

Pembahasan tentang ditribusi sebenarnya tidak terlepas dari pembahasan tentang konsep moral ekonomi yang dianut juga model instrumen yang diterapkan oleh individu maupun oleh negara dalam menentukan sumber-sumber ekonomi ataupun tentang cara-cara tentang pendistribusiannya.(Mustafa Edwin Nasution,2010: 119)

Proses distribusi tersebut harusnya dapat menciptakan dapat menciptakan faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik. Dalam menciptakan ketiga faedah tersebut, ada dua aspek penting yang dapat terlibat didalamnya, yaitu: lembaga yang berfungsi sebagai saluran distribusi (channel of distribution/marketing channel) dan aktivitas yang menyalurkan arus fisik barang (physical distribution).(Syed Nawad Haider Naqvi,1981: 87)

Para ekonom konvensional berbeda pendapat tentang distribusi yang adil, berbagai macam pendapat tersebut antara lain:

  • Konsep egalitarian: setiap orang dalam kelompok masyarakat menerima barang dengan jumlah yang sama.
  • Konsep rawlsian: maksimalisasi untility orang yang paling miskin (the least well of person).
  • Konsep utilitarian: maksimalkan total untility dari setiap orang dalam kelompok masyarakat.
  • Konsep market oriented: hasil pertukaran melalui mekanisme pasar yaitu, yang paling adil.(Adiwarman Azhar Karim,2011: 224-233)

Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme, distribusi dalam ekonomi islam memiliki makna yang lebih luas dan juga mencakup tentang aturan kepemilikan dan sumber-sumber kekayaan.

Islam melarang perbuatan distribusi barang  jasa yang dilarang seperti bunga modal, dan bunga pinjaman yang termasuk riba. Selain itu seperti penimbunan barang hasil pencurian, khamar, bangkai, babi, dll.(Yusuf Al-Qardhawi,1999M: 80)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun