penulis : Dr. Ira Alia Maerani (dosen FH Unissula)
Muhammad Abdul Ghofur (mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)
Beberapa gerakan radikal jihadis yang sering kita dengar menganggap bahwa pemerintah sebuah negara yang tidak menerapkan syariat islam adalah kafir dan wajib diperangi atas nama jihad. dalam hal ini abdussalam faraj penyusun ideologi gerakan organisasi Tandzim al-jihad mengatakan : "Penguasa negara-negara islam saat ini tengah dalam kemurtadan terhadap islam. mereka terdidik dan terbina oleh kaum imperialis baik kristen, yahudi, maupun komunis. mereka tidak membawa panji islam kecuali hanya namanya saja. meskipun mereka salat dan puasa"
senada dengannya, Umar Abd al-rahman, pendiri jama'ah islamiyyah, menegaskan bahwa negara yang menolak hukum tuhan adalah negara kafir dan wajib diperangi. dalam strateginya, mereka menargetkan pemerintah sebuah negara yang tidak menerapkan syariat islam sebagai sasaran jihad untuk dikudeta. setelah itu sebagai agenda besarnya mereka akan mendirikan sebuah negara berlandaskan syariat islam yang menurut mereka adalah manifestasi negara ideal. dalam memuluskan agenda ini mereka berlandaskan pada firman Allah SWT
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.( Q,S,Al-Maidah:44)
serta ayat:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya allah maha melihat apa yang mereka kerjakan".(Al-anfal:39)
klaim takfir seperti yang dilakukan oleh golongan radikal ini sama sekali tidak dibenarkan oleh syari'at. Dr. said ramadhan al-buth menilai pemerintahan yang tidak menerapkan syariat islam tidak bisa diklaim kufur secara serampangan dan sembrono. sebab, ada beberapa kemungkinan alasan mereka tidak menerapkan syariat islam:
1. malas dalam menerapkannya
2. lebih memprioritaskan kepentingan publik yang bersifat duniawi
3. tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya
4. mengaku tidak memungkinkan untuk menerapkannya
5. mengingkarinya sebagai hukum allah
dari berbagai alasan diatas hanya alasan terakhir saja yang bisa menyebabkan kufur, sementara alasan yang lain hanya masih sebatas berdosa. kemudian dalam membuktikan dan memastikan alasan mana yang digunakan, dibutuhkan bukti kuat untuk menentukanya. sehingga jika masih sebatas kemungkinan, maka harus tetap dihukumi sebagai muslim, sebab dalam suatu kaedah fikih dikatakan
"
"Hukum asal adalah tepatnya sesuatu sebagaimana adanya".
bahkan pemerintah tersebut juga dimungkinkan menganggap (men-ta'wil) sistem dan aturanya sudah sesuai dengan syari'at. dengan demikian, mereka tidak bisa dijadikan sebagai sasaran jihad dan secara serampangan dihukumi kafir.
ulama' Ahl al-sunnah wal al-jama'ah bersepakat (ijma) bahwa hukum melakukan tindakan subversif atau makar adalah tidak diperbolehkan alias haram serta menaati pemimpin negara adalah wajib meskipun ia despotik (fasiq/jair). syaikh ibrahim al-bajuri menuturkan:
"
"Wajib hukumnya taat kepada pemimpin negara meskipun tidak adil. dalam syarh muslim disebutkan, haram hukumnya keluar dari pemimpin negara yang tidak adil secara ijma' ".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H