2. lebih memprioritaskan kepentingan publik yang bersifat duniawi
3. tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya
4. mengaku tidak memungkinkan untuk menerapkannya
5. mengingkarinya sebagai hukum allahÂ
dari berbagai alasan diatas hanya alasan terakhir saja yang bisa menyebabkan kufur, sementara alasan yang lain hanya masih sebatas berdosa. kemudian dalam membuktikan dan memastikan alasan mana yang digunakan, dibutuhkan bukti kuat untuk menentukanya. sehingga jika masih sebatas kemungkinan, maka harus tetap dihukumi sebagai muslim, sebab dalam suatu kaedah fikih dikatakan
"
"Hukum asal adalah tepatnya sesuatu sebagaimana adanya".
bahkan pemerintah tersebut juga dimungkinkan menganggap (men-ta'wil) sistem dan aturanya sudah sesuai dengan syari'at. dengan demikian, mereka tidak bisa dijadikan sebagai sasaran jihad dan secara serampangan dihukumi kafir.Â
ulama' Ahl al-sunnah wal al-jama'ah bersepakat (ijma) bahwa hukum melakukan tindakan subversif  atau makar adalah tidak diperbolehkan alias haram serta menaati pemimpin negara adalah wajib meskipun ia despotik (fasiq/jair). syaikh ibrahim al-bajuri menuturkan:
"
"Wajib hukumnya taat kepada pemimpin negara meskipun tidak adil. dalam syarh muslim disebutkan, haram hukumnya keluar dari pemimpin negara yang tidak adil secara ijma' ". Â