Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi
Muhammad Rifqi Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil yang hobby menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Konsep Wawasan Kebangsaan dengan Bela Negara sebagai Upaya dalam Menghadapi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan

23 Juli 2024   16:47 Diperbarui: 23 Juli 2024   16:47 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Sebelum memahami wawasan kebangsaan lebih jauh mari kita berefleksi mengenai sejarah kebangkitan nasional dikarenakan konsep wawasan kebangsaan tidak dapat terlepas dari sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Titik awal kebangkitan nasional  dimulai dari berkumpulnya kaum terpelajar karena merasa satu nasib, satu perjuangan, satu tujuan untuk menyatukan bangsa Indonesia dan memperbaiki keadaan rakyat saat itu, hingga pada akhirnya beridrilah organisasi Boedi Oetomo. Perjuangan menyatukan bangsa Indonesia terus berlanjut hingga sampai pada berkumpulnya organisasi pemuda dari seluruh Indonesia dan Bersatu  menyatakan satu bangsa, satu tumpah darah, dan satu tanah air. Perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia masih terus berlanjut , detik-detik proklamasi juga diwarnai berbagai macam peristiwa dan perbedaan pendapat antara golongan muda dan golongan tua, dengan berbagai persiapan seperti menyiapkan teks proklamasi , menyiapkan bendera merah putih, dan menyiarkan di radio berita mengenai proklamasi kemerdekaan Indonesia. Atas berkat rahmat Allah dan perjuangan dari bangsa Indonesia, Indonesia saat itu berhasil memproklamasikan kemerdekaan.

           Sebagai negara baru berdiri Indonesia memerlukan pilar-pilar negara yang dijadikan dasar, nilai, pedoman berperilaku sebagai warga negara. Ada empat pilar bangsa Indonesia yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai nilai dasar, filsafat dasar/ groundslag filosofische, sumber nilai yang dipedomani dan dijalankan setiap warga negaranya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia menjadi konstitusi dan rujukan bagi peraturan perundang-undangan dibawahnya agar tidak bertentangan dengan isi Undang-Undang Dasar, selanjutnya Bhinneka Tunggal Ika sebagai sebagai semboyan dikarenakan sebagai negara kesatuan dengan berbagai macam suku, agama, Bahasa, disisi lain akan timbul suatu konflik disintegrasi apabila dalam hal diri masing-masing warga negaranya tidak dilandasi dengan kesadaran dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimana kita wajib untuk tetap satu walau berbeda beda suku, agama, ras , maupun golongan, terakhir yang menjadi pilar negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan melindungi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Indonesia sebagai negara juga mempunyai Simbol negara diantaranya bendera yakni bendera yang digunakan bendera merah putih, Bahasa yakni Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dilengkapi dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan yakni Indonesia Raya.

          Pasca kemerdekaan Indonesia banyak tantangan yang masih harus dihadapi bangsa Indonesia diantaranya agresi militer Belanda yang ingin merebut kembali wilayah Indonesia sampai disuatu titik Indonesia harus memindahkan ibu kota dari Yogyakarta ke Bukittinggi dikarenakan Yogyakarta sudah dikepung. Di Bukittinggi, Indonesia mendirikan pemerintah darurat yang dipimpin oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara . hal tersebut menjadi sejarah penting bagi bela negara dikarenakan pada saat itu telah didirikan pemerintahan darurat tanggal 19 Desember 1948 dalam rangka mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan itu tanggal 19 Desember diperingati sebagai hari Bela Negara.

         Pada masa saat ini, pasca reformasi tentu banyak ancaman yang beragam dimana terdapat  sebuah kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara. Isu isu seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, terorisme dan radikalisme,  money laundering, anti proxy war, kejahatan mass communication (hate speech, cyber crime, dan berirta hoax yang massif penyebarannya).

       Isu narkotika banyak meluas bahkan banyak anak muda yang terpapar hal tersebut dikarenakan maraknya produksi narkotika, penyelundupan, peredaran gelap dan bisnis ilegal yang melibatkan masyarakat, semakin memperparah kondisi penanggulangan narkoba. Masyarakat banyak yang terlibat tindak pidana narkotika, tentu perlu untuk menanggulangi hal tersebut sudah ada Lembaga khusus yang menangani untuk penyalahgunaan narkotika seperti BNN dan terdapat aturan Undang-Undang Narkotika yang menjadi dasar bagi pelaku penyalahgunaan narkotika untuk dipidana.

           Isu korupsi juga semakin berkembang, korupsi juga bukan dimaknai  hanya dilakukan oleh pejabat atau pemerintahan yang bisa melakukan korupsi , namun korupsi bisa sangat massif di masyarakat baik itu di perusahaan swasta contohnya adanya transaksi timbal balik dibalik suatu proyek tender, lalu juga ada sumbangan tim kampanye tertentu apabila menang akan memvberikan sumbangan tertentu berupa uang atau jabatan, prakrtik nepotisme, atau dalam bidang olahraga seperti atlet yang bersedia disuap sejumlah uang untuk mengalah demi lawannya, bahkan praktik plagiarisme di dunia Pendidikan. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi juga terdapat istilah gratifikasi Adapun gratifkasi bisa disederhanakan pemberian hadiah baik berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan pejabat yang menerima gratifikasi tersebut akan memengaruhi keputusan yang dibuat sehingga akan menguntungka satu pihak dan merugikan pihak lain yang dilanggar hak nya.  Selain korupsi juga yang berkaitan dengan uang atau harta terdapat juga istilah kejahatan lain yakni money laudering dimana uang-uang hasil kejahatan tertentu disembunyikan, disamarkan, atau dihilangkan jejaknya bisa dengan mengirimkan ke orang lain atau dibentuk badan usaha tertentu milik orang lain sehingga hasil uang tersebut tidak terlihat keberadaanya.

       Selanjutnya mengenai proxy war dimana dapat diartikan seperti adu domba dimana pihak negara tertentu tidak serta merta terlibat secara langsung, namun melibatjkan pihak lain  baik berupa negara kecil atau suatu Non Government Organization/ NGO yang tiba-tiba ikut campur terhadap suatu keadaan negara dan melakukan intervensi atau menyebarkan isu yang tidak benar untuk melakukan suatu propaganda dan konflik tersebut sangat berbahaya karena negara yang menyerang tidak dapat terlihat dan diketahui.

          Dengan berkembangnya teknologi informasi tentu kejahatan juga semakin berkembang diantaranya penyebaran hoax yakni menyebarkan berita yang tidak benar, sifatnya menimbulkan perpecahan, konflik antar kelomnpok, menimbulkan kecemasan , hate speech seperti bentuk provokasi, hinaan atau hasutan yang disampaikan oleh individu ataupun kelompok di muka umum atau di ruang publik  mengarah pada isu-isu seperti suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga genderdimana ujaran kebencian tersebut tidak didasarkan atas data dan fakta yang kuat namun hanya berdasarkan subjektif serta menggiring opini untuk kepentingan tertentu. Terakhir ada bentuk kejahatan dalam komunikasi massa, yakni cyber crime seperti memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, peretasan sistem pemerintah, penyebaran konten pornografi, judi online, pembajakan film, memata-matai pihak lain, kejahatan sistem perbankan, bahkan cyber terrorism yakni menyusup ke data keamanan suatu negara.

          Selain isu-isu tersebut banyak gangguan dan hambatan lain seperti masalah Kejadian Luar Biasa yang berkaitan dengan epidemiologi seperti gangguan kesehatan, atau virus yang menyebar cepat sehingga menganggu kestabilan bangsa dan negara, bagaimana Indonesia bisa survive dan dapat melakukan pencegahan dalam menghadapi gangguan tersebut.

            Setelah diketahui berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan tentu diperlukan sikap kewaspadaan diri  baik itu kewaspadaan terhadap penyakit atau kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi. Perlu adanya kesiapsiagaan, dan dilaksanakannya upaya-upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan yang cepat dan tepat. Sementara dalam penyelenggaraan pertahanan Negara, kemampuan kewaspadaan dini dikembangkan untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan secara optimal diharapkan dapat  terwujud kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi setiap warga negara dalam menghadapi potensi ancaman. Di sisi lain, kewaspadaan dini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai dampak ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa. Bagi setiap orang untuk menghadapi tantangan tersebut diperlukan suatu kesadaran  tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kelompok dalam upaya menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia  dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman atau istilah tersebut dinamakan kesadaran akan Bela Negara.

        Dalam bela negara diperlukan suatu kesiapsiagaan yakni siap siaga dalam segala kondisi atau disebut dengan samapta atau siaga. Diperlukan suatu kesiapsiagaan dalam menghadapi segala ancaman yang akan terjadi. Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1 ) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Nilai-nilai yang wajib diikuti dalam rangka bela negara adalah Cinta Tanah Air, Kesadaran Berbangsa dan bernegara, Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun