Mohon tunggu...
Muhammad RayhanSafhara
Muhammad RayhanSafhara Mohon Tunggu... Konsultan - Pegawai Negeri Sipil

Penyuluh Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Secercah Harapan Menuju Indonesia Emas 2045

21 Juni 2024   10:16 Diperbarui: 21 Juni 2024   10:23 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai amanah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah memiliki kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Maka, tidak keliru apabila rakyat menuntut peran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan nasional.

Faktanya, dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan nasional, pemerintah setiap tahunnya merancang instrumen ampuh bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sekitar 80 persen pendapatan di dalam APBN bersumber dari pajak yang kemudian dibelanjakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Pajak menjadi harapan bagi Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah dengan menjadi tulang punggung yang membiayai dan mendukung kebijakan pemerintah.

Mengacu pada buku informasi APBN tahun 2024, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Komitmen pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN telah dijaga sejak tahun 2009. Dana sebesar 665 triliun juga telah dianggarkan untuk pendidikan pada tahun 2024. Angka ini terus tumbuh dari tahun ke tahun, dimanfaatkan untuk peningkatan akses pendidikan, kualitas sarana prasarana, kompetensi guru, beasiswa, dukungan riset, serta berbagai kebutuhan lainnya guna merespons tantangan yang dihadapi.

Sementara pada sektor kesehatan, Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2009 mengamanatkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN. Selama ini, pemerintah telah berupaya memperbaiki kualitas sektor kesehatan secara berkelanjutan. Dana yang digelontorkan bahkan melebihi 5 persen APBN sejak tahun 2016, khususnya untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 sampai 2023.

Pada tahun 2024, anggaran kesehatan sebesar 187,5 triliun telah diarahkan untuk akselerasi penurunan stunting dan penguatan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan yaitu transformasi layanan primer dan rujukan, fasilitas dan teknologi kesehatan, serta ketahanan kesehatan.

Dapat dikatakan bahwa komitmen pemerintah dalam penguatan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan yang tertuang di APBN selaras dengan kebutuhan Intan serta para generasi muda lainnya. Upaya ini memberikan secercah harapan agar mereka tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang unggul, produktif, serta berdaya saing.

Menariknya, selain menopang sektor pendidikan dan kesehatan, pajak di dalam APBN juga membiayai sektor fundamental seperti perlindungan sosial, fasilitas umum, pertahanan, keamanan, pelayanan umum, keagamaan, pariwisata, dan lain-lain.

Namun, pada akhirnya kita harus menyadari bahwa sesuai definisi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak yang selama ini berkontribusi bagi Indonesia bersumber dari para pembayar pajak itu sendiri. Pajak yang dikelola pemerintah bak jembatan yang menghubungkan impian dengan kenyataan, sedangkan pembayar pajak adalah arsitek yang membangun jembatan tersebut.

Partisipasi aktif seluruh elemen pembayar pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang berkolaborasi dengan keseriusan pemerintah, akan menjadi kunci sukses bagi Indonesia dalam menggapai visi Indonesia emas 2045.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun