Fasilitasi Bidang Kebudayaan atau disingkat FBK adalah bantuan pemerintah dari Kemendikbud yang tidak memenuhi kriteriabantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada  perseorangan,kelompok masyarakat atau lembaga/organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan. Program fasilitasi sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru tahun ini kegiatan FBK diselenggarakan didasarkan hasil Kongres Kebudayaan Desember 2018 dan aturan-aturan lainnya .
Dari Kongres Kebudayaan Desember 2018, ada 7 masalah besar kebudayaan Indonesia;
1. Pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian yangmenghancurkan sendi budaya masyarakat;
2. Meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas;
3. Disrupsi teknologi informatika yang belum berhasil dipimpin oleh kepentingan konsolidasi kebudayaan nasional;
4. Pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global menjadikan Indonesia hanya sebagai konsumen budaya dunia;
5. Belum terwujudnya pembangunan berbasis kebudayaan yang dapat menghindarkan Indonesia dari penghancuran lingkungan hidup dan ekosistem budaya;
6. Belum optimalnya tata kelembagaan bidang kebudayaan;
7. Desain kebijakan budaya belum memudahkan masyarakat untuk memajukan kebudayaan.
Kongres Kebudayaan berhasil  merumuskan 7 (tujuh) agenda strategis Pemajuan Kebudayaan, yaitu:
1. Menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;
2. Melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional;
3. Mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;
4. Memanfaatkan obyek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
5. Memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem;
6. Reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda pemajuan kebudayaan;
7. Meningkatkan peran Pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.
Oleh karena itu, FBK perdana ini memakai tema "Merajut Harmoni Kebhinekaan" dan tujuan FBK adalah memfasilitasi dan memperlancar suatu program untuk mencapai tujuan.
Tahun ini adalah tahun pertama FBK yang terbagi dalam dua tahap. FBK pertama dibuka di bulan Maret 2020 sementara FBK kedua dibuka di Juli 2020. Penulis yang baru tahu FBK di pertengahan tahun baru bisa mengikuti FBK gelombang dua namun karena pandemi, proses FBK mengalami ketertundaan dari yang harusnya selesai awal Agustus molor hingga awal bulan Oktober.
FBK tahun ini memilih klasifikasi dalam penerimaan bantuan diantaranya;
FBK diberikan kepada:Â
- Perseorangan; (sendiri)
- Komunitas Budaya; dan
- Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di bidang kebudayaan berbadan hukum (yayasan termasuk)
Prioritas penerima FBK:
- Perseorangan/ Komunitas Budaya/ Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan yang Pemerintah Daerah-nya telah menetapkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
- Perseorangan/Komunitas Budaya/ Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan yang akan melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Perseorangan/Komunitas Budaya /Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan yang akan menyelenggarakan kegiatan budaya yang dipandang dapat memperkuat karakter dan jati diri bangsa serta dapat menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan.