Mohon tunggu...
Muhammad Syariful Anam
Muhammad Syariful Anam Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa IAIN Salatiga

Bercita-cita menjadi pakar Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Recovery Ekonomi Melalui Keuangan Sosial Islam

13 November 2020   09:49 Diperbarui: 13 November 2020   10:19 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pandemi Covid-19 yang menghantui dunia sejak awal tahun 2020 telah berhasil menimbulkan krisis baru, dari kesehatan hingga ekonomi. Setidaknya ada 216 negara dan kawasan yang terinfeksi Covid-19 dan telah menjangkiti lebih dari 56 juta orang di seluruh dunia. Suatu kondisi yang mungkin tidak pernah terbayangkan oleh umat manusia.

Dari krisis kesehatan tersebut kemudian berimabas pada penurunan ekonomi dunia. Bahkan International Monetary Fund (IMF) telah memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi global tahun ini mencapai angka minus 4,9 persen. Sedangkan untuk Indonesia sendiri, Bank Indonesia telah memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini sebesar 0,9 persen - 1,9 persen.

Kondisi yang semacam ini, mengaharuskan pemerintah bekerja extraordinary demi memulihkan (recovery) perekonomian khususnya bagi kesejahteraan 267 juta rakyat Indonesia. Sehingga diperlukan kerja cepat, regulasi yang tepat dan aksi yang akurat di lapangan.

Populasi penduduk Indonesia yang sangat banyak dan didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah serta bekerja disektor informal dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terpaksa harus memikul beban lebih berat. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang terpaksa dirumahkan dan para UMKM mengalami kebangkrutan karena prospek penjualan mereka menurun.

Pemerintah kemudian merespon musibah akibat Covid-19 ini dengan melakukan beberapa program bantuan, seperti kebijakan penerimaan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima, kartu sembako, program kartu prakerja, pembebasan tarif listrik 450 VA dan diskon tarif listrik 900 VA, pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta program bantuan lainnya yang berpihak pada masyarakat yang masuk dalam kategori terdampak.

Dari musibah ini dapat merefleksikan bahwa negara tidak selamanya mampu mengatasi permasalahan sosial dan ekonominya sendiri. Diperlukan kerjasama kolektif dari berbagai pemangku kebijakan.

Keuangan Sosial Islam

Perkembangan ekonomi dan keuangan Islam di Indonesia dari tahun ke tahun dinilai cukup signifikan. Dalam laporan Islamic Finance Development Indicators (IFDI) tahun 2019, industri keuangan syariah Indonesia menduduki peringkat empat, melonjak dari peringkat sepuluh di tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Salah satu hal lainnya yang juga tidak kalah penting dalam ekonomi Islam ialah terdapat keuangan sosial Islam. Basis utama dari keuangan sosial Islam ialah mengatasi problematika sosio-ekonomi masyarakat, terlebih dapat membantu pemerintah dalam mereduksi permasalahan yang sedang terjadi saat ini.

Sebagai negara yang didominasi oleh penduduk muslim, tentu memiliki potensi dana sosial Islam yang sangat besar. Sehingga diperlukan governance (tata kelola) secara optimal oleh Organisasi Pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (OPZIS), Lembaga Pengelola Wakaf (LPW) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Dana tersebut tentunya diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak akibat wabah Covid-19 serta digunakan sebagai insentif kepada para pelaku UMKM.

Lebih lanjut, sebagai langkah solutif untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan menyokong aktivitas UMKM, OPZIS dapat memainkan perannya melalui pemberdayaan zakat produktif. Sehingga para mustahik yang berkecimpung dalam aktivitas UMKM dapat kembali meningkat akibat dari pemberian modal usaha produktif untuk meningkatkan kinerja usaha yang proaktif.

Kemudian, wakaf sebagai salah satu instrumen finansial Islam secara fungsional dijadikan sebagai pemecah permasalahan sosio-ekonomi, salah satunya melalui pemberdayaan UMKM. Dana wakaf yang telah terkumpul kemudian dapat disalurkan kepada pelaku UMKM dengan sistem profit loss sharing (bagi hasil). Peran lembaga wakaf lainnya dalam pemberdayaan UMKM adalah memberikan pelatihan, peningkatan skill, peningkatan kualitas produk serta penyediaan program padat karya untuk menyerap tenaga kerja.

Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat-Tamwill (BMT) sebagai lembaga keuangan non-bank dapat memainkan perannya dalam pemberdayaan UMKM khususnya pada sektor finansial. Sektor tersebut dikerjakan melalui pembiayaan kepada para pelaku usaha yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan konsep syariah.

Ketiga unsur keuangan sosial Islam tersebut dapat bersinergi dan memberikan efek positif terhadap peningkatan kinerja UMKM sebagai faktor utama dalam pemulihan (recovery) ekonomi di tengah wabah yang melanda negeri. Selain membantu para pelaku UMKM, juga dapat dijadikan momentum bagi kemajuan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, dan semoga pandemi Covid-19 dapat segera berlalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun