Kemudian, wakaf sebagai salah satu instrumen finansial Islam secara fungsional dijadikan sebagai pemecah permasalahan sosio-ekonomi, salah satunya melalui pemberdayaan UMKM. Dana wakaf yang telah terkumpul kemudian dapat disalurkan kepada pelaku UMKM dengan sistem profit loss sharing (bagi hasil). Peran lembaga wakaf lainnya dalam pemberdayaan UMKM adalah memberikan pelatihan, peningkatan skill, peningkatan kualitas produk serta penyediaan program padat karya untuk menyerap tenaga kerja.
Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat-Tamwill (BMT) sebagai lembaga keuangan non-bank dapat memainkan perannya dalam pemberdayaan UMKM khususnya pada sektor finansial. Sektor tersebut dikerjakan melalui pembiayaan kepada para pelaku usaha yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan konsep syariah.
Ketiga unsur keuangan sosial Islam tersebut dapat bersinergi dan memberikan efek positif terhadap peningkatan kinerja UMKM sebagai faktor utama dalam pemulihan (recovery) ekonomi di tengah wabah yang melanda negeri. Selain membantu para pelaku UMKM, juga dapat dijadikan momentum bagi kemajuan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, dan semoga pandemi Covid-19 dapat segera berlalu.