Mohon tunggu...
Muhammad Andi Firmansyah
Muhammad Andi Firmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Politik

Live to the point of tears.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

20 Tahun MK: Cegah Politisasi Kesehatan Masyarakat

17 Juli 2023   08:50 Diperbarui: 17 Juli 2023   08:55 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahkamah Konstitusi harus memastikan hak masyarakat atas kesehatan terpenuhi dan tidak dipolitisasi | Foto oleh Hafidz Mubarak A via Kompas.com

Pada 11 Juli 2023, DPR menyetujui Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Pengesahan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, undang-undang ini meningkatkan alokasi anggaran kesehatan dan memberi perlindungan hukum bagi nakes.

Di sisi lain, peraturan tersebut dianggap memberi kemudahan perizinan untuk dokter asing. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama beberapa organisasi profesi lainnya akan mengambil langkah judicial review ke MK.

Itu jelas akan menjadi tantangan berikutnya bagi MK dalam memastikan hak-hak masyarakat atas kesehatan steril dari politisasi pihak-pihak tertentu, serta memprioritaskan pendapat ahli alih-alih mereka yang anti-keahlian dan populis.

Seperti disampaikan Hakim MK Anwar Usman dalam pidatonya berjudul "Peran MK dalam Melindungi Hak Kesehatan Warga Negara di Masa Pandemi", MK harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa haknya atas kesehatan selalu dijamin negara.

Jadi, menapaki dua dekade atau 20 tahun MK ini, saya harap MK dapat memastikan bahwa kesehatan masyarakat tak dipolitisasi, bahwa pihak ketiga tak mengganggu pemenuhan hak atas kesehatan, bahwa hak atas kesehatan dijamin secara yudisial.

Jika bukan kepada MK, kepada siapa lagi kita harus mempercayakan konstitusi kita?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun