Pada 11 Juli 2023, DPR menyetujui Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Pengesahan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, undang-undang ini meningkatkan alokasi anggaran kesehatan dan memberi perlindungan hukum bagi nakes.
Di sisi lain, peraturan tersebut dianggap memberi kemudahan perizinan untuk dokter asing. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama beberapa organisasi profesi lainnya akan mengambil langkah judicial review ke MK.
Itu jelas akan menjadi tantangan berikutnya bagi MK dalam memastikan hak-hak masyarakat atas kesehatan steril dari politisasi pihak-pihak tertentu, serta memprioritaskan pendapat ahli alih-alih mereka yang anti-keahlian dan populis.
Seperti disampaikan Hakim MK Anwar Usman dalam pidatonya berjudul "Peran MK dalam Melindungi Hak Kesehatan Warga Negara di Masa Pandemi", MK harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa haknya atas kesehatan selalu dijamin negara.
Jadi, menapaki dua dekade atau 20 tahun MK ini, saya harap MK dapat memastikan bahwa kesehatan masyarakat tak dipolitisasi, bahwa pihak ketiga tak mengganggu pemenuhan hak atas kesehatan, bahwa hak atas kesehatan dijamin secara yudisial.
Jika bukan kepada MK, kepada siapa lagi kita harus mempercayakan konstitusi kita?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H