Mohon tunggu...
Money

Pandangan Islam Mengenai Kepemilikan Tiga Sumber Daya Alam

17 Maret 2019   18:28 Diperbarui: 17 Maret 2019   18:33 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata:maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Maksud dari hadis diatas ialah berkaitan dengan hukum mubah, Seperti air yang tidak dimiliki seseorang, rumput dan pepohonan di hutan belantara yang tidak dimiliki seorang, binatang buruan dan ikan ikan di laut. Semuanya ini masuk dalam kategori mubah karena tidak ada yang memilikinya dan semua orang dapat memilikinya. Memilikinya dalam artian dapat menggunakan atau memakainya. 

Lantas bagaimanakah dengan hukum air yang mengalir, udah jelas bahwasannya air yang mengalir tersebut haram hukumnya jika dimiliki atau dikuasi oleh perorangan.

Secara bahasa  kepemilikan dalam bahasa arab adalah milkun yang berarti milik atau kepemilikan. Menurut Wahbah Zulhaili sebagaimana dikutip oleh Ismail Nawawi bahwa kepemilikan bermakna pemilikan manusia terhadap suatu harta atau kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapnya. 

Menurut ulama fiqh, kepemilikan adalah keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan kepemilikannya untuk bertransaksi secara langsung diatasnya selama tidak ada halangan syariah. Sedangkan menurut jid kepemilikan di definisikan sebagai kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syariat untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar'i , apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syari'at, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.

Secara terminologi atau istilah syari'at ada barang yang tidak dapat dimiliki kecuali dibenarkan oleh syari'at, seperti harta yang telah diwakafkan dan aset-aset baitul mal. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual belikan atau dihibahkan, kecuali sudah rusak atau biaya perawatannya lebih mahal dari penghasilannya. 

Dalam hal ini pengadilan atu pemerintah boleh memberikan izin untuk mentransaksikannya harta tersebut. Menurut Wahbah Zuhaili sebagaimana dikutip oleh Ismail Nawawi bahwa aset baitul atau aset pemerintah tidak boleh dijual belikan, kecuali ada ketetapan pemerintah yang melatar belakangi adanya darurat atau masalah yang mendesak. Ada juga barang yang dapat dimiliki secara mutlaq yaitu selain harta di atas.

Berserikat dalam kepemilikan AIR

Air merupakan sumber daya alam yang sangat vital yang dikaruniai oleh Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan serta mewujudkan kesejahteraanbagi seluruh masyarakat dalam segala bidang. Air merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia sehari-hari dalam menjaga kelangsungan hidupnya.

Selain oksigen, lebih dari 70% tubuh manusia terdiri dari air, sehingga manusia harus mendapatkan kualitas air yang baik dalam memenuhi kebutuhan tubuh mereka. Akan tetapi, setiap daerah mempuyai kualitas air yang berbeda-beda sehingga kualitas air minum yang dikonsumsi masih banyak mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

Dengan berjalannya waktu, fenomena ini menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan bagi pengusaha depot air minum isi ulang yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para konsumen dalam memperoleh air minum untuk kebutuhan sehari-hari dengan kualitas air minum yang baik dan sehat.

Dalam studi kasus yang terjadi sekarang yaitu maraknya jual beli air yang bermacam macam modelnya mulai dari yang berbentuk kemasan kecil dan botol bahkan sampai memaikai galon  dan yang jadi pertanyaannya yaitu apakah di perbolehkan dalam islam? untuk menjawabnya kita harus mengerti dahulu apa arti jual beli itu sendiri, definisi jual beli (bai') ialah: Secara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. 

Kata bai' turunan dari kata "baa" yang berarti: depa.Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.  

Secara istilah menukar barang dengan barang yang lain dengan cara yang teah ditentukan (akad) (H. Sulaiman rasjid,fiqh muslim 2015, hal: 278) dan dalam ekonomi jual beli ialah mencari keuntungan yang sebesar besarnya melalui transaksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk memenuhi kebutuhan dan menurut pandangan ekonomi diperbolehkan menjual air dalam bentuk kemasan dikarnakan prinsip ekonomi produksi ialah mencari keuntungan yang sebesar besarnya dan meminimalkan kerugia.

Pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli air galon isi ulang yang dilakukan oleh penjual menjadi boleh atau halal apabila sudah disepakatioleh muslim berserikat makudnya ialah praktik jual beli air galon isi ulang yang dilakukan oleh penjual harus mempunyai ijin usaha yang sudah diatur dalam surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdaganga Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 dan galon yang digunakan untuk mengemas dan memasarkan produksi air minum isi ulang tersebut masih menggunakan galon merek perusahaan lain yang belum ada lisensinya sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Berserikat dalam kepemilikan PADANG RUMPUT

Menurut Afzalur rahman (1995: 109) Masalah pemilikan  tanah sangat penting karna keberhasilan dan kemakmuran dalam pertanian tergantung pada penyelesaian secara adil dan bijaksana. Jika petani bekerja pada suatu lahan semata hanya sebagai penyewa,maka dia tidak mungkin bekerja dengan sungguh sungguh meningkatkan lahan tersebut,tetapi jika diberi hak memiliki hak tanah tersebut,maka dia akan bekerja siang dan malam serta mengubah padang ilalang menjadi kebun kebun

Menurut al-quran,tanah langit dan bumi dan segala isinya menjadi milik allah SWT. Dengan kata lain tanah merupakan karunia allah SWT. Yang tidak terikat dan bersifat universal sama halnya air, udara sinar matahari dan lain lain dan semuanya diperuntukkan untuk dimanfaatkan oleh umum dan berguna bagi seluruh umat seperti yang terdapat dalam(QS.al A'raaf : 128) yang artinya sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan allah : dipusasakannya kepada siapa yang dikehendakinya dari hamba hambanya

Ayat ayat al-quran tersebut nampak menunjukkan bahwa tanah itu merukan pemberian Cuma Cuma dari allah dan jauh dari kekuasaan manusia untuk menanamkan apapun didalamnya.karena tanah adalah faktor terpenting dalam hal produksi, maka masalah kepemilikannya harus ditentukan berdasarkan cara yang berbeda sama sekali dari faktor-faktor produksi lainnya. 

Tanah bukanlah hasil kerja kerja dari manusia tapi merupakan karunia Allah SWT yang diciptakan untuk kemaslahatan hidup manusia. Bentuk pemilikan yang menghalangi penggunaan produktifitas dan kelayakannya untuk dimanfaatkan masyarakat itu akan bertentangan dengan perintahkan Al-Qur'an.

Tanah tidak seperti barang-barang yang lainnya yang menjadi milik perorangan. Jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya atau tidak digarap selama bertahun-tahun, hal ini dapat merugikan negara, masyarakat tidak dapat mentolerirnya. Oleh karena itu, jika ada pemegang tanah menyalahgunakan hak kepemilikannya dalam hal ini negara berhak  memaksanya untuk memanfaatkan tanahnya secara layak, atau  mengambil tanah tersebut darinya dan menyerahkan kepada orang lain yang apat memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik sehingga menguntungkan masyarakat.

Persediaan tanah itu terbatas dan tidak dapat dikembangkan seperti faktor produksi lain, misalnya dengan pertambahan jiwa dan peningkatan permintaan akan barang-barang faktor produksi lainnya dapat ditingkatkan untuk memenuhi permintaan yang meningkat tersebut,tapi persedian tanah sangat terbatas dan tidak dapat ditingkatkan untuk memenuhi permintaan akan tanah yang terus meningkat

Tanah dibutuhkan oleh negara untuk berbagai tujuan misalnya peternakan, taman taman, tempat tempat bermain, jalan raya dan kebutuhan kebutuhan secara nasional jika hak mutlak kepemilikan diberikan secara individu maka akan menyulitkan karna mustahil negara memperoleh tanah untuk memenuhi keperluan keperluan negara dan masyarakat. 

Oleh karna itu islam memberi hak untu megambil keuntungan, membeli dan menjual bahkan mewariskan tanah secara individual tapi kepemilikan yang mutlak atas tanah diberikan kepada negara islam Biasannya negara islam tidak akan campur tangan dalam milik pribadi seseorang selama seseorang tersebut tidak melanggar hak hak orang lain atau membahayakan hak hak umum atau tetap dijalan yang mengutamakan kemaslahatan masyarakat umum.

Oleh Karena itu dapat disimpulakan air,padang rumput dan api merupakan ssebagian harta yang pertama kali dibolehkan oleh rosulullah SAW. Untuk seluruh manusia mereka berserikat didalamnya dan melarang mereka untuk memiliki bagian apapun dari sarana umum tersebut,karna hal itu merupakan hak seluruh rakyat ( M. sholahuddin, 2007:105).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun